MK Nyatakan Dalil Pembatasan Pers Tak Termasuk Kecurangan TSM

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melakukan pembatasan media dan pers.

Salah satunya, yang dimaksudkan ke dalam dalil permohonan Prabowo-Sandi adalah soal intervensi terhadap media yang berupaya netral dengan menghentikan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi TV One.

Dalam pertimbangan saat sidang putusan MK atas hasil Pilpres 2019, hakim menyatakan dalil permohonan itu tak relevan dengan perolehan suara yang diperoleh pasangan calon Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.

“Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02,” demikian pertimbangan hukum dalam naskah putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi, Aswanto, Jakarta, Kamis (27/6).

Bacaan Lainnya

Menurut hakim, mendalilkan kecurangan TSM berdasarkan kerja media tak bisa menjadi bukti hukum. Jika ada keberatan terhadap produk hasil media, kata Aswanto, pemohon mestinya melaporkan ke Dewan Pers yang berwenang mengadili persoalan tersebut.

“Berdasarkan prinsip kebebasan pers dan media tidak ada yang boleh mengintervensi kecuali UU penyiaran atau yang terkait. Masing-masing lembaga pers punya kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam permohonannya mendalilkan kecurangan TSM oleh paslon Jokowi-Ma’ruf berupa pembatasan media dan institusi pers. Media disebutnya tidak berimbang dalam pemberitaan karena kepemilikan yang sebagian besar disebut berpihak pada 01. Dalam dalilnya, tim Prabowo-Sandi menyebut nama Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoesudibjo dengan MNC Group, dan Erick Thohir yang membawahi grup Mahaka Media.

Media yang disebutkan kubu Prabowo-Sandi telah berusaha netral yakni TV ONE, diklaim mengalami tekanan sehingga harus menghentikan tayangan ILC.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar mulai pukul 12.30 WIB di ruang sidang MK hari ini. Perkara ini yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilpres.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *