MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Jadi 27 Juni

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.

“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Hakim diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim.

Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak teekait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak,” katanya.

MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak. Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait.

Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja. (psp/dea)

Fajar Laksono mengimbau semua pihak menghormati apapun putusan sengketa pilpres yang digugat Prabowo-Sandiaga Uno. Ia meminta agar publik percaya hakim MK mampu memutus perkara dengan cermat dan adil.

“Sidang sudah berjalan lancar, aman, tertib, dan terbuka, kini giliran hakim yang akan ambil keputusan. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin (24/6).

Proses sidang yang berjalan lancar dinilai Fajar menjadi ajang pembuktian bahwa masyarakat sudah dewasa dalam menjalani proses konstitusi.

“Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian warga lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi,” ucapnya.

MK sebelumnya disebut tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan 28 Juni 2019. Tak menutup kemungkinan jadwal pembacaan putusan dipercepat.

Dalam RPH yang digelar tertutup itu, para hakim membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draf putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Tim Jokowi Tak Masalah

Sementara itu Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan keputusan itu sudah sesuai aturan yang ada.

“Nggak masalah itu, mau 27 mau 28. Kan yang jadi masalah itu setelah tanggal 28. Karena setelah tanggal 28 kan menyalahi per-UU-an. Tapi kalau tanggal 27 atau 26, ya, itu tidak ada hal yang harus dipertentangkan, nggak ada hal yang harus diributkan, karena memang tidak melanggar UU,” kata anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Ade Irvan Pulungan, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Irvan mengatakan sudah semestinya sidang putusan segera dilakukan jika keputusan sudah diambil oleh majelis hakim. Dengan demikian, menurut dia, sidang sengketa pemilu akan makin efektif.

“Kalau memang 9 hakim itu sudah berpendapat atau sudah menyampaikan permusyawaratannya, dan sudah ada putusan mereka secara internal ya sebaiknya disegerakan putusan itu. Supaya tidak terlalu lama. Artinya lebih efektif,” ujarnya.

“Lagi pula kan majelis hakim ini masih ada yang harus mereka selesaikan, yaitu sengketa PHPU pileg. Nah, PHPU pileg ini akan diselesaikan setelah PHPU Pilpres,” imbuh Irvan.

Sementara itu Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, mengajak kepada semua pihak untuk menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Dia berharap tidak ada lagi aksi yang berujung kerusuhan.

“Kita ajak semua pihak untuk bisa menerima apa pun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya menyebabkan kerusuhan,” ujar Ma’ruf di kantor PBNU, Jakarta, Senin (24/6).

Ma’ruf lantas mengimbau secara khusus kepada warga NU untuk siap menerima apa pun hasil putusan MK. Dia menjelaskan bahwa NU selalu patuh terhadap hukum yang berlaku.

Menurutnya, NU harus membimbing umat. Pula memberikan kontribusi konkret kepada negara dalam rangka menjaga keutuhan bangsa.

“NU tidak pernah mendukung upaya-upaya aksi, NU tuh patuh, kalau sudah di MK ya kita menerima hasilnya,” ucapnya.

Ma’ruf kemudian berharap masyarakat tidak lagi terbelah setelah MK membacakan putusan. Dia ingin masyarakat terpolarisasi hanya karena berbeda pilihan politik warisan Pilpres 2019.

“Dan yang nanti terpilih jadi presiden dan wakil presiden dia harus menjadi pemimpin yang baik untuk bangsa Indonesia,” ucap Ma’ruf. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *