MK Restui Periksa Saksi Sengketa Pilpres lewat Telekonferensi

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 melalui video conference atau telekonferensi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.

“Persidangan jarak jauh sebetulnya tidak masalah, ada aturannya. Hanya kita belum tahu teknisnya (dari pemohon) seperti apa,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).

Tim hukum pemohon sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno sebelumnya berencana menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menghadirkan saksi di persidangan. Di antaranya dengan metode telekonferensi, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Fajar mengatakan, selama ini proses pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di MK dilakukan dengan penyediaan sarana di 42 fakultas hukum sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Namun ia mengaku belum mengetahui metode apa yang akan digunakan tim Prabowo dalam sengketa pilpres.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang kami anut selama ini yang disediakan prasarananya itu di fakultas hukum 42 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa, MK belum terima surat resmi,” katanya.

Jika ada metode lain yang akan digunakan tim Prabowo, menurut Fajar, hal itu menjadi kewenangan hakim sepenuhnya. “Apakah akan memanfaatkan itu atau tidak monggo. Nanti hakim yang memutuskan,” ucap dia.

Di sisi lain, Fajar menyatakan MK telah berkoordinasi internal dengan tim dari LPSK. Dari hasil koordinasi itu, disebutkan bahwa saksi dan ahli yang menjadi kewenangan LPSK adalah dalam konteks kasus pidana. Namun, kata dia, LPSK tetap membuka peluang perlindungan saksi dan ahli di MK.

“Nanti tergantung majelis hakim, kita tinggal koordinasi secara teknis. Kita tunggu saja permohonan resminya,” ucap Fajar.

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebelumnya berencana menyurati MK untuk meminta restu keterlibatan LPSK.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyatakan keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan calon 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.

Ia menyebut saksi yang dihadirkan di persidangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK di antaranya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait