MK Tak Temukan Bukti Tuduhan Prabowo soal Polri-BIN Dukung 01

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak ditemukan bukti meyakinkan atas gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ketidaknetralan aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.

Dalam pengucapan pertimbangan dari naskah keputusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan mahkamah telah mengkaji seluruh bukti dan keterangan saksi Prabowo-Sandi terkait tudingan itu.

“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran terjadinya peristiwa yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan aparat negara,” kata Aswanto membacakan naskah putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Aswanto merinci, mereka telah memeriksa bukti video P-111 dari kubu Prabowo-Sandi yang disebut merekam pengerahan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Video itu diberikan saksi bernama Rahmadsyah.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim menilai arahan pimpinan kepolisian daerah itu hanya untuk mensosialisasikan program pemerintah, bukan menyukseskan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

“Hal itu sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” ucapnya.

Selain itu, terkait tuduhan ketidaknetralan BIN, MK pun menyebut tak ada relevansi gugatan dengan dalil yang disampaikan pemohon, Prabowo-Sandi.

Dalam permohonan perkara sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi mengaitkan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pengerahan aparat intelijen.

“Walaupun peristiwa terjadi, dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruh terhadap pemilih. Misalnya soal dugaan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Megawati Soekarnoputri, Ketum PDIP,” demikian dibacakan Aswanto.

“Apakah benar serta-merta BIN diperalat 01 hanya karena alasan PDIP diketuai Megawati Soekarnoputri yang mendukung 01,” sambungnya.

MK Ragukan Bukti Tim 02

Tim Prabowo-Sandiaga Uno, menyertakan bukti adanya pembukaan kotak suara di parkiran Alfamart dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Namun, kualitas bukti video tersebut diragukan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak diketahui waktu kejadiannya.

“Pemohon mendalilkan terjadinya pembukan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain,” kata hakim Aswanto.

Namun hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tak ada keterangan tambahan terkait video tersebut.

“Validitas video itu diragukan,” sambung Aswanto.

Aswanto menjelaskan, tim 02 tak mampu membuktikan siapa petugas di video tersebut dan di mana lokasi video tersebut diambil. Menurut Aswanto, penggugat hanya memberikan video tanpa adanya keterangan waktu dan tempat.

Selain itu, video tersebut juga sudah dibantah oleh pihak KPU. Menurut Aswanto, tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan capres 02.

“Pemohon tidak menjelaskan apa hubungan suara dengan perolehan suara yang diperoleh paslon 01 atau paslon 02,” kata Aswanto. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *