Nama Setya Novanto Muncul dalam Dakwaan Sofyan Basir

Metrobatam, Jakarta – Nama Setya Novanto muncul dalam surat dakwan mantan Direktur PT PLN Sofyan Basir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (24/6). Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu diduga berperan dalam pertemuan antara Sofyan dengan pihak-pihak yang tersangkut dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1: Johannes Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan, Setnov juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau sebesar US$6 juta.

Jaksa menyebutkan Novanto sempat bertemu dengan Pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes Kotjo di ruang kerja Fraksi Golkar pada 2016 silam. Kotjo, dalam surat dakwaan meminta bantuan kepada Novanto agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU RIAU-1. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni.

“Pada kesempatan itu Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Bacaan Lainnya

Tak lama setelah itu, Novanto juga memfasilitasi pertemuan antara Eni, Kotjo dengan Sofyan Basir di kediamannya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat PLN lain salah satunya Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso. Saat itu, Novanto meminta salah satu proyek PLN, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTUGU) Jawa III.

Beberapa waktu kemudian, Sofyan kembali melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo di Hotel Mulia Senayan. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan PLTU RIAU-1 dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya.

Masih dalam pertemuan di Hotel Mulia, Sofyan menyampaikan kepada Johanes Kotjo agar ikut proyek di Riau. Adapun kalimat lengkap dari Sofyan kepada Kotjo yakni ‘Ya sudah kamu di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas’. Arahan itu pun disanggupi oleh Kotjo.

Kemudian, pada Juli 2017 Novanto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, Eni pun berkoordinasi dengan Idrus Marham.

Adapun dalam persidangan kasus PLTU Riau-1 nama Sofyan hampir setiap kali disebut-sebut. Mulai dari persidangan Eni, Kotjo, hingga Idrus.

Dalam kasus PLTU Riau-1 ini sejumlah nama pun ikut terseret. Mereka adalah Johannes Budi Sutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Ketiganya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan pihak dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *