Pasutri Pelaku Pamer Hubungan Seks ke Bocah Berstatus Nikah Siri

Metrobatam, Tasikmalaya – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menemukan fakta baru terkait status pernikahan pasutri yang mempertontonkan adegan intim pada anak-anak. Hasil investigasi, pasutri E (25) dan L (24) ternyata berstatus nikah siri.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, L hingga kini masih tercatat sebagai istri dari suami pertamanya. Sebab tidak ada fakta perceraian yang ditemukan di pengadilan.

“Tim lakukan investigasi ternyata pasangan E dan L belum nikah secara negara hanya nikah secara agama (siri). Bahkan L ini masih istri dari suami pertamanya. Jadi L ini bisa dikategorikan poliandri juga,” ujar Ato, Kamis (20/6/19).

Menurut Ato, L bersama suami pertamanya dikaruniai dua orang anak yang saat ini menetap bersama E.

Bacaan Lainnya

Saat ini, kata Ato, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait proses konseling dan pemulihan psikis para korban.

Ato mengatakan, meski kondisi anak-anak yang beberapa kali menonton langsung hubungan badan E dan L terlihat normal namun tetap perlu dilakukan pendampingan. Sebab beberapa anak telah memperlihatkan tindakan menyimpang atau cabul pada balita tetangganya. (mb/detik)

Pos terkait