Penyebar Paham Rasul Palsu di Garut Terancam 5 Tahun Penjara

Metrobatam, Garut – Polres Garut menangkap seorang warga Hamdani (48) yang menyebarkan rumor bahwa Sensen Komara adalah Presiden Indonesia dan juga rasul di Kecamatan Caringin, Garut, Jawa Barat. Ia terancam dihukum lima tahun penjara karena melanggar pasal makar dan penodaan agama.

“Tersangka ini diancam kurungan penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, di Garut, Selasa (18/6) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Hamdani, yang merupakan warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut, sudah menjadi tersangka.

Kapolres menyampaikan tersangka telah menunjukkan diri secara terang-terangan melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia seperti terncamtum dalam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 64 tentang perbuatan pidana yang berulang.

Bacaan Lainnya

“Unsur pasal barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, tersangka pun telah mengakui menyebarkan selebaran kertas dan mengakui Sensen Komara sebagai rasul dan Presiden Indonesia.

Penyebar Paham Rasul Palsu di Garut Terancam 5 Tahun PenjaraFoto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia

Sebelumnya, Hamdani menyebarkan tulisan berisikan Sensen sebagai presiden, rasul dan juga Imam Negara Islam Indonesia.

“Kami amankan untuk mengantisipasi reaksi warga yang dapat mengganggu keamanan di masyarakat,” kata Kapolres.

Dalam kasus tersebut, polisi hanya mengamankan satu orang. Soal kemungkinan ada tersangka dan pengikut Sensen lain, Budi mengaku masih melakukan pendalaman.

“Belum ada tersangka lain, ini murni dia berbuat sendiri ingin menimbulkan keresahan membuat sensasi,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Hamdani dengan melibatkan dokter dan psikolog.

“Kita akan datangkan dokter ahli kejiwaan atau psikolog untuk memeriksanya apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” kata dia.

Unutk sementara, tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan dan penyelidikan hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kertas yang bertuliskan pengakuan diri terhadap Sensen sebagai Presiden Indonesia, rasul dan Imam Negara Islam Indonesia, kemudian laptop dan data orang keluarganya.

Penyebar Paham Rasul Palsu di Garut Terancam 5 Tahun PenjaraFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Diketahui, Hamdani menyebarkan lembaran kertas bertuliskan pengakuan Sensen sebagai rasul dan Presiden Indonesia di sekitar Kecamatan Caringin. Tertulis bahwa Sensen Komara sebagai Presiden Republik Indonesia dan Imam Negara Islam Indonesia, serta rasul, sekaligus menyampaikan pesan tentang jalan menciptakan perdamaian sejati.

Budi menyebut Sensen sendiri sudah divonis dalam persidangan dan dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

“Sensen sudah lama dipanggil, diperiksa, dua kali sudah dipanggil oleh tim kedokteran sakit jiwa,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait