Persatuan Jaksa di KPK Tanggapi ICW: Siapapun Boleh Jadi Pimpinan KPK

Metrobatam, Jakarta – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Perwakilan KPK, menanggapi pernyataan ICW yang menyebut tak ada aturan yang mewajibkan pimpinan KPK harus berasal dari aparat penegak hukum. PJI Perwakilan KPK mengatakan jaksa adalah pengendali penanganan perkara.

“Perlu kami sampaikan bahwa di negara manapun di dunia Jaksa Penuntut Umum merupakan standing magistrate sebagai pengendali penanganan perkara mulai dari tahap pra adjudication, adjudication and post adjudication. Sejak masa HIR sampai dengan KUHAP,” kata Ketua PJI Perwakilan KPK, Muhammad Asri Irwan kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

Pernyataan ICW sebelumnya disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyoroti soal polisi ataupun Jaksa yang ingin mendaftar sebagai capim KPK. Kurnia menyinggung hasil survei LSI terkait aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kurnia menyebut sebaiknya kepolisian dan kejaksaan menjadikan perbaikan internal sebagai prioritas dibanding mengirimkan orang-orang terbaiknya ke KPK.

Menurut Asri, bahwa siapapun boleh mencalonkan dirinya sebagai pimpinan KPK. Lembaga antirasuah tersebut bukan hanya milik kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

“Sehingga eksistensi jaksa sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK sangat penting terkait dengan dialektika dan problematika teknis penanganan perkara di KPK. KPK adalah milik kita semua, bukan milik sekelompok orang. Siapapun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai salah satu unsur pimpinan KPK,” tutur dia.

Dia berharap proses seleksi Capim KPK terdapat perwakilan jaksa yang memiliki kemampuan terknis penanganan perkara.

“Harapan kami tentunya tidak akan terulang lagi proses seleksi tanpa keterwakilan pimpinan dari unsur jaksa yang memiliki kemampuan teknis penanganan perkara, karena problematika teknis penanganan perkara tidak dapat diselesaikan hanya dengan kajian dialektika teori dan filosofis hukum semata,” kata Asri.

Meski begitu, Asri mengaku tidak akan mengajukan nama-nama jaksa untuk mengikuti proses seleksi Capim KPK. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme jaksa KPK yang independen.

“Hal tersebut kami lakukan untuk menjaga profesionalisme kami sebagai jaksa KPK yang Independen, yang selama kurang lebih 15 tahun berdirinya KPK kami telah menorehkan tinta emas sejarah panjang dalam mendukung tugas-tugas rekan yang lain di KPK serta senantiasa menjaga profesionalisme kami sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK,” jelas dia. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *