Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia

Metrobatam.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, tepatnya oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, Senin (17/6/2019).

Dilansir, puluhan tenaga kerja Indonesia ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap dan akan melalui pelabuhan yang tidak resmi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi adanya penempatan PMI yang datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran.

“Menurut pengakuan pelaku, PMI ilegal ini nantinya akan ditampung dikediamannya selaku pengurus atau penampung pekerja migran ilegal,” ungkapnya. Seluruh pekerja migran tersebut ditampung di daerah batubesar, Nongsa, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan bukti-bukti seperti rumah yang digunakan untuk menampung semua PMI ilegal tersebut adalah rumah pelaku yang berinisial M.

“Semua calon PMI ilegal ini berasal dari NTT yang terdiri dari; 15 orang laki-laki dan enam orang perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten Malaka 14 orang,  Kabupaten Belu enam orang dan satu orang dari Kabupaten Kupang,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak Polda Kepri akan melakukan dengan pihak BPN3TKI untuk tindak lanjut pemulangan mereka ke daerah asal. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka Mursalin yang merupakan jaringan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.

Atas perbuatan pelaku, M dijerat pasal 80, 81, dan 83 UU RI No.18 Tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi korban, mereka dimintai biaya dengan bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per orang. Adapun dari 21 orang PMI ilegal dua diantaranya masih di bawah umur.

(BR)

Pos terkait