Polisi: Aksi di Depan MK Dilarang, Silakan Halalbihalal di Rumah

Metrobatam, Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti. Polisi menegaskan tidak boleh ada aksi di depan gedung MK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka.

“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019).

Argo juga mengatakan pihaknya berkaca dari pengalaman aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarkistis.

Bacaan Lainnya

“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” katanya.

Dia pun mengimbau PA 212 agar menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, tidak di gedung MK. “Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” katanya.

Dia juga mengimbau agar tidak ada aksi yang bisa mengintervensi hakim MK karena persidangan di MK sudah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, GNPF, dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU. Selain itu, pada kesempatan yang sama, akan dilakukan kegiatan halalbihalal.

“Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya,” kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin.

Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. “Karena juga masih (bulan) Syawal ya kita buat sekalian halalbihalal di sana. Itu kan Ijtimak Ulama, bukan hanya satu ulama saja. Ijtimak ulama itu kita selalu mengikuti keputusan para ulama,” jelasnya.

Novel juga menyebut aksi kawal sidang MK ini digelar atas sepengetahuan Habib Rizieq Syihab. Dia menyebut Imam Besar FPI itu juga mendukung penyelenggaraan aksi tersebut.

Kepolisian Bakal Razia

Kepolisian bakal menggelar razia guna mencegah massa dari luar daerah ke Jakarta menjelang sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf.

“Nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan ya, bukan hanya lantas saja, tetapi akan ada beberapa fungsi lain, termasuk instansi yang lain,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).

Yusuf mengatakan dalam razia tersebut kepolisian akan menyaring massa dari luar daerah yang masuk ke Jakarta.

Dijelaskan Yusuf, jika massa yang datang ke Jakarta tidak memiliki tujuan yang jelas maka akan diminta untuk kembali lagi ke daerah masing-masing.

“Jadi nanti dari mereka itu ke Jakarta tujuannya apa, kalau memang tujuannya enggak jelas, kita suruh kembali mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar poster tentang Halal Bi Halal Akbar 212. Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6). Pada poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.

Terkait poster itu, polisi menegaskan melarang aksi massa yang dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, pelarangan tersebut berkaca pada aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

“Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” tutur Argo saat dikonfirmasi.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, diketahui setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Sidang sengketa Pilpres dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *