Polisi Tahan Mak Comblang Pengantin Pesanan WN China di Kalbar

Metrobatam, Jakarta – Polisi menahan seorang pria berinisial AM (54) yang menjalankan bisnis ‘pengantin wanita’ di Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat. AM dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“AM sebagai mak comblang. Yang bersangkutan dijerat pasal TPPO dan ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Dedi menjelaskan AM menyediakan rumah untuk para pengantin, baik perempuan WNI maupun pria WN China yang menggunakan jasanya. “Dia berperan sebagai pemilik rumah dan penampung para calon pengantin,” sambung Dedi.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny menuturkan istri AM, VV (46), mengetahui bisnis suaminya. Namun penyidik belum menetapkan VV sebagai tersangka karena belum menemukan unsur pidana pada dirinya.

Bacaan Lainnya

“Unsur pidananya (VV) belum terpenuhi,” ucap Dedi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sebelumnya menggelar konferensi pers terkait adanya praktek TPPO 29 perempuan WNI yang dijadikan pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019.

“Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat,” ujar Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Bobi menduga pengantin pesanan merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, ada proses yang mengarah ke perdagangan yang terencana.

Bobi menyebut korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal China dan iming-iming dijamin seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya. Namun, sesampai di China, korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *