Polisi Ungkap Jaringan Internasional Pengedar 63 Kg Sabu

Metrobatam, Jakarta – Polisi membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita barang bukti 63 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

“Ini adalah hasil pengembangan jaringan, pada 1 Juni dari pengembangan 10 Mei, ada sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa narkotika yang disimpan di sebuah pulau,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Selasa (18/6).

Eko mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka berinisial N dan I alias IN. Tersangka N ditangkap di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

Eko menjelaskan tersangka N ditugaskan untuk mengambil narkoba dari seseorang di sebuah pelabuhan tikus di wilayah Dumai.

Bacaan Lainnya

“Yang meletakkan barang tersebut diduga Mr. X, DPO,” ujarnya.

Dari tangan tersangka N, polisi menyita barang bukti berupa sembilan kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

Sedangkan tersangka IN ditangkap di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Tugas tersangka IN, kata Eko, adalah pengendali gudang penyimpangan sabu.

Di Pulau Alang Bakau tersebut, polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 kilogram sabu. Kedua tas itu dikubur dalam tanah di pulau tersebut.

“Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau,” tutur Eko.

Kurir Asal Aceh

Di Jakarta, polisi menangkap seorang pria asal Aceh berinisial R yang diduga merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan R ditangkap di wilayah Pondok Pukolonan, Paku Alam, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada 3 Juni lalu.

Penangkapan tersebut, kata Argo, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kepulauan Seribu.

“Setelah kita lakukan penyelidikan satu orang laki-laki kita tangkap,” kata Argo di Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/6).

Saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti sabu dari tangan R. Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos milik R yang terletak di Tangerang Selatan.

Di kamar kos itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam sejumlah plastik bening dengan berat total 1,7 kilogram. Barang bukti tersebut diketahui disimpan pelaku di lemari dan kursinya.

Argo menuturkan dari keterangan R diketahui bahwa yang bersangkutan datang ke Jakarta atas perintah seseorang bernama OJ, yang masih satu kampung dengannya.

Di Jakarta, OJ memerintahkan R untuk mengambil narkoba di daerah Grogol. Perintah itu disampaikan OJ kepada R lewat sambungan telepon.

“OJ memerintah ambil barang di Grogol, Jakarta Barat, tersangka membuka kamar hotel, tersangka kemudian menyampaikan kepada bosnya,” ucap Argo.

Di kamar hotel tersebut, R kemudian bertemu dengan seseorang yang merupakan warga negara Nigeria. R lalu menerima sebuah tas dari warga negara Nigeria tersebut.

Setelah menerima tas tersebut, R kemudian pulang dengan memesan transportasi online. Argo menyampaikan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap OJ dan WN Nigeria yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait