Saksi ‘Kecamatan Siluman’ Kebelet Kencing, Sidang MK Diskors

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menskors sidang sengketa Pilpres 2019 karena saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Idham Amiruddin, hendak buang air kecil.

Saat hendak ditanya oleh Hakim Sadli Isra, Idham tiba-tiba merunduk. Lalu tertawa kecil sebelum menginterupsi hakim.

“Yang Mulia, mohon maaf saya mau buang air kecil,” kata Idham sembari tersenyum menahan malu pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Seisi ruang sidang pun tertawa terhadap aksi Idham. Sebab sebelum kejadian itu, suasana sidang sedang panas membahas kecamatan siluman temuan Idham.

Bacaan Lainnya

Hakim Arief Hidayat pun mengizinkan Idham untuk ke kamar mandi menuntaskan kehendaknya buang air.

“Ini tugas yang tidak bisa diwakilkan. Tolong petugas keamanan untuk mengantar,” ucap Arief menambah tawa.

“Sidang diskors lima menit,” lanjutnya.

Sidang MK hari ini beragendakan mendengar kesaksian dari lima belas saksi fakta dan dua saksi ahli Prabowo-Sandi. MK baru memeriksa dua saksi, yakni tim IT Prabowo-Sandi Agus Maksum dan Idham Amiruddin.

Saat sidang, Idham sempat memaparkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman dan NIK rekayasa dengan memberi contoh temuan di Kabupaten Bogor dan Sulawesi Selatan.

Idham menyebut NIK rekayasa yang dimaksud adalah pengkodean yang tidak sesuai dengan aturan, yakni UU Administrasi Kependudukan. Idham kemudian mengaku memeriksa NIK pemilih lewat file yang diterima dari DPP Gerindra.

Adapun soal NIK kecamatan siluman, Idham mengaku menemukan kode-kode kecamatan yang tidak dikenali. Digit kode kecamatan, menurutnya, melebihi jumlah kecamatan pada wilayah tersebut.

Penasihat IT Fadli Zon Sebagai Saksi

Dalam persidangan, tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno juga menghadirkan penasihat IT Waketum Gerindra Fadli Zon, sebagai saksi.

“Saya di bidang IT tidak terlibat di partai hanya penasihat IT Bapak Fadli Zon,” kata saksi Hermansyah dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Hermansyah akan bersaksi soal sistem IT KPU. Hermansyah adalah saksi fakta ketiga yang dihadirkan kubu 02 di sidang MK siang ini.

“Akan menyampaikan mengenai sistem IT KPU, informasi yang berhubungan bagaimana menginput data dan situng,” ucap Herman.

Sebelum Herman, Tim 02 menghadirkan konsultan IT asal Sulsel, Idham Amiruddin sebagai saksi. Idham menjelaskan tentang dugaan adanya NIK rekayasa. Sebelumnya, pihak 02 juga menghadirkan Tim IT BPN 02, Agus Maksum sebagai saksi. Agus menguraikan tentang DPT ganda.

Hermansyah menyoroti kesalahan input data terkait perolehan suara.

“Saya mendatangi KPU Pusat 3 Mei dan KPUD Bogor 4 Mei bersama Fadli Zon. Di sisi KPU pusat banyak sekali kelemahan dari sisi pelaporan, kalau kita lihat saya sendiri membaca mendapatkan informasi sekitar 73 ribu kesalahan di sisi input dilaporkan ke Bawaslu dan sebagainya, itu yang saya baca,” ujar Hermansyah.

“Jadi dari sisi saya menyimpulkan ada satu kelemahan yang paling mendasar adalah bagaimana melakukan input di Situng. Kalau alasan bagaimana suatu Situng menampilkan teks persentase tanpa C1 seharusnya tidak jadi (seperti itu) karena dengan adanya teknologi yang kita miliki sekarang. Sepengetahuan saya itu harusnya tidak terjadi lagi lambat atau kesalahan,” papar Hermansyah.

Saksi Prabowo ini juga mempersoalkan kinerja penginput data dan verifikator. Dia menyebut KPU menetapkan jumlah petugas terkait Situng sebanyak 25 orang.

“Tapi saat saya kunjungi di Bogor sekitar 4 orang dan seorang verifikator itu seorang pegawai negeri dan dia punya admin pegawai negeri itu saya peroleh dari meninjau KPUD Bogor,” katanya.

Sebelumnya, tim hukum KPU menganggap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gagal paham soal sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU.

“Tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu calon adalah tuduhan yang tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pemohon yaitu WN yang baru satu hari yang lalu pada hari Senin kemarin ditangkap Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bocor di-setting memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf Amin dengan menjaga kemenangan pihak terkait sebesar 57 persen,” papar anggota tim hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan jawaban (eksepsi), Selasa (18/6).

Menurut tim KPU, pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga, tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di tingkat kecamatan yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan tingkat nasional.

Pencatatan data pada Situng KPU ditegaskan tim hukum bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolahan suara pada tingkat nasional. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait