Sidang Gus Nur, Anggota Banser dan FPI Sempat Baku Pukul

Metrobatam, Surabaya – Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) dan Front Pembela Islam (FPI) terlibat baku pukul di halaman Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis (20/6) siang.

Seorang saksi mata, Abdul Rohim (46) mengatakan, mulanya sekitar 8 orang massa Banser dan 3 orang massa FPI terlibat perdebatan.

“Awalnya Banser itu tanya sama tiga orang FPI, ‘mereka bilang ngapain ke sini belain Gus Nur, Gus Nur itu sudah rusak’, begitu kata Banser sama orang FPI,” kata Abdul.

FPI yang tak terima, kata Abdul kemudian menyerang atau memukul salah satu anggota Banser lebih dulu. Massa Banser yang lain pun tersulut.

Bacaan Lainnya

“Saya lihat FPI yang (memukul) dulu. Terus saling pukul saya lihatnya,” kata dia.

Aksi saling dorong dan saling pukul pun terjadi. Beruntung aparat kepolisian lekas datang dan melerai kedua kelompok tersebut. Polisi lalu membubarkan kedua massa demi mencegah bentrokan meluas.

“Polisi langsung datang, Banser dan FPI cepat disuruh bubar,” kata Abdul.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, baik massa Banser dan FPI nampak telah membubarkan diri dan meninggalkan PN Surabaya. Namun hingga kini, pihak kepolisian setempat menolak memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Hari ini Gus Nur dijadwalkan mengikuti lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Namun, sidang tersebut ditunda pelaksanaannya oleh majelis hakim PN Surabaya.

Ditunda Akibat Ketidakhadiran Saksi

Sidang Gus Nur hari ini terbilang berjalan singkat yakni sekitar lima menit sejak dibuka majelis hakim. Majelis hakim memutuskan penundaan sidang karena saksi dan ahli yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa hadir dalam persidangan.

“Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019,” ujar majelis hakim.

Mendengar hal itu, nampak raut kecewa terlihat di wajah Gus Nur dan kuasa hukumnya. Namun mereka hanya diam dan menerima penundaan tersebut.

Usai persidangan, Gus Nur kemudian mengungkapakan kekecewaannya, ia mengaku sengaja datang jauh dari Padang (Sumatera Barat). Namun, sesampainya di PN Surabaya, sidang malah ditunda.

“Mohon maaf bahasa saya agak kasar, siapapun kalian yang melaporkan saya, siapapun kalian yang selama ini nafsu untuk memenjarakan saya, sekarang bagaimana. Saya sudah korbankan jadwal, sudah datang tepat waktu, kalian yang alasan ini, alasan ini, alasan ini,” katanya.

“Intinya, saja, jangan seenak-enaknya,” katanya.

Senada, Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, mengaku menyayangkan ketidakhadiran hadirnya saksi dan ahli dari JPU tersebut. Menurutnya hal itu justru memperlambat proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

“Kami harap JPU bisa menghadirkan saksi dan ahli, sehingga kami juga bisa mempersingkat waktu, karena agenda inikan terus bergulir, kami tidak ingin agenda sidang yang penting ini, berkaitan dengan nasib Gus Nur, nasib safari dakwah beliau yang akan terbengkalai jika proses persidangan ini tidak jelas agendanya karena tertunda,” kata Ahmad.

Ia pun berharap agenda sidang selanjutnya, pada 4 Juli mendatang, JPU bisa memastikan saksi dan ahli untuk hadir dalam persidangan.

“Sehingga setelah itu giliran kami untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan Gus Nur,” kata Ahmad.

Kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait