Soenarko Tinggalkan Rutan Guntur, Kivlan Disebut Tak Kooperatif

Metrobatam, Jakarta – Mayjen (Purn) TNI Soenarko telah keluar dari Rutan Guntur setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polri. Selanjutnya, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, mengatakan akan mengupayakan agar kasus sang klien dihentikan.

“Ya, tentu setelah ini kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya. Tapi statusnya sementara ini tersangka,” kata Ferry di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Kasus yang menjerat Soenarko yaitu, terkait penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Ferry pun menegaskan apa yang dilakukan kliennya bukan bentuk penyelundupan.

“Kita membantah itu karena pertama Pasal 1-nya karena kan ada melakukan penyelundupan, yang jelas kalau penyelundupan itu dari luar Indonesia masuk ke dalam Indonesia, dari luar negeri masuk ke negara kita. Dalam hal ini kan tidak ada,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Ferry mengatakan senjata yang dimaksud dalam kasus Soenarko merupakan senjata bekas perang. Senjata tersebut, lanjut dia, ditemukan saat operasi intelijen.

“Senjata yang dimaksud itu kan senjata bekas perang di beberapa negara yang kemudian berakhir di GAM pada saat bapak (menjabat) Panglima Kodam Iskandar Muda, melalukan operasi intelijen didapatlah 3 senjata tadi AK47 2 pucuk dan M16 versi A1,” papar Ferry.

Ia mengatakan Soenarko senang bisa menghirup udara bebas. Meski begitu, Ferry meyakinkan Soenarko akan tetap kooperatif jika harus dipanggil penyidik Bareskrim Polri.

“Jadi seandainya sewaktu-waktu ketika dipanggil kami akan datang untuk hadiri pertemuan dan pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri,” tutur Ferry.

Soenarko resmi meninggalkan Rutan Guntur, Jaksel, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polri. Penangguhan penahanan Soenarko dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Surat pengeluaran tahanan untuk Soenarko telah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta. Surat itu bertanggal hari ini, 21 Juni 2019. Soenarko diketahui ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019 hingga 21 Juni 2019.

Kivlan Disebut Tak Kooperatif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebut sikap tidak kooperatif Kivlan Zen menjadi penyebab pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Hukum (TPH) tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Pengajuan itu tertulis dalam sebuah surat pengajuan tertanggal 3 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

“Untuk Pak KZ (Kivlan Zen) ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif dan subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik,” ujar Dedi di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Kivlan, melalui pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.

“Benar (mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019,” ujar Tonin dalam pesan singkat, Kamis (13/6).

Tonin membeberkan surat permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Tonin tak menjelaskan secara spesifik isi surat permohonan tersebut. Ia hanya mengatakan Kivlan meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.

Sementara itu, Dedi menjelaskan perihal siapa yang akan menjadi penjamin bukanlah satu-satunya alasan dikabulkannya penangguhan penahanan seorang tersangka. Kata dia, terdapat syarat lain yang juga penting untuk dipenuhi. Syarat itu di antaranya seperti bersikap kooperatif dengan membongkar semua hal terkait pokok perkara, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan bukti, serta tidak melarikan diri.

“Bukan, tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menangguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang,” kata Dedi. (mb/detik)

Pos terkait