Wawako Batam Sampaikan KUA PPAS APBD 2020 di Paripurna DPRD Kota Batam

rapat paripurna DPRD Kota Batam (Foto : Telisiknews)

Metrobatam.com, Batam – Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad membacakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (17/6/2019) pagi.

Anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang ).

Rapat paripurna terbuka dalam penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, wakil ketua I, Zainal Abidin dan wakil ketua II, Iman Setiawan serta turut hadir 24 anggota Dewan, jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Batam serta insan pers baik cetak maupun online.

Amsakar Ahmad menyampaikan bahwa, penyusunan KUA PPAS APBD tahun 2020 ini diproyeksikan pendapatan APBD Kota Batam pada tahun 2020 sebesar Rp 2.854.223. 229. 019,79 (Dua Trilyun Delapan Ratus Lima Puluh Empat Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah Tujuh Puluh Sembilan Sen).

Bacaan Lainnya

Yang berasal dari pendapatan Asli Daerah Kota Batam Tahun 2020 di targetkan sebesar Rp. 1.384.978. 640. 365,19 (Satu Trilyun Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Sembilan Belas Sen).

Kemudian dari pendapatan dana perimbangan Kota Batam tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.1.146.981. 088.400,00 (Satu Trilyun Seratus Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah).

Selain itu pendapatan yang berasal dari lain-lain ditargetkan sebesar Rp.267. 263.500. 254,60 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah Enam Puluh Sen).

“Sementara penerimaan daerah dari sisi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, diperkirakan sebesar Rp.55.000. 000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah),” ungkap Amsakar Ahmad.

Lanjut Amsakar, semua Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Propinsi, terkait anggaran secara nasional sifatnya menunggu hingga keluar peraturan Gubernur. Kemudian, SK peraturan Gubernur itu selesai tidak waktu lama lagi. Yang jelas sudah teragendakan dalam kementerian dalam negeri, apakah ada penambahan sesudah dikoreksi. Setelah itu baru ditentukan.

Selanjutnya, anggota dewan setelah mempelajari regulasi dari sidang paripurna ini, memutuskan bahwa ini dijadwal ulang lagi (re schedule) setelah keluar peraturan Gubernur. Karena ini salah satu rujukan dalam penyusunan KUA PPAS APBD Kota Batam tahun 2020.

Terkait penundaan ini tidak masalah dimana pada prinsipnya tidak ada persoalan. Karena estimasi, plafon-plafon anggaran sementara sudah di plot.

“Jadi tidak ada perubahan, secara makro akan sejalanlah sesuai estimasi yang kami sampaikan,” terang Amsakar Ahmad.

(NJuntak/Mb)

Pos terkait