Wiranto Setuju Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Pulau Terpencil

Metrobatam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengaku setuju bila narapidana kasus korupsi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terletak di pulau terpencil di Indonesia.

“Setuju, setuju sekali,” kata Wiranto saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/6).

Wacana Wiranto itu tak lepas dari ditemukannya koruptor kelas kakap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang didapati sedang berjalan-jalan di luar kompleks Lapas tanpa pengawalan.

Hal itu merupakan kejadian kesekian kali terjadi. Ada beberapa narapidana korupsi lain, di antaranya Gayus Tambunan, yang tertangkap menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Wiranto mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merancang sebuah Lapas di pulau terpencil sebagai penjara para koruptor. Ia menyatakan Lapas di pulau terpencil itu lebih baik ketimbang Lapas yang berada di tengah-tengah perkotaan.

“Untung ruginya pasti ada, hambatannya, negatifnya nanti kita netralisir, ketimbang di dalam kota,” kata dia.

Meski begitu, Wiranto mengatakan wacana ini masih menjadi sebuah pemikiran awal. Ia mengatakan proses perencanaan dan koordinasi yang matang akan dilakukan ke depannya dengan pihak terkait untuk merancang Lapas tersebut.

“Tapi ini juga sangat penting, persoalan kita lapas over kapasitas, di tengah kota, tentu ada solusi. Nggak bisa kita biarkan,” kata dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly justru menolak usulan pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yasonna menyebut LP Nusakambangan dengan pengamanan high risk merupakan tempat bagi narapidana terorisme maupun narkoba.

“Lapas pengamanan super maksimum. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya,” kata Yasonna.

Wacana pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menyarankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mengajukan nama narapidana kasus korupsi yang bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

“Ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana, awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/6). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *