Kemendagri akan Sanksi Gubernur yang Tak Pecat ASN Korupsi, Ini Daftarnya

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Sanksi tersebut jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.

“Tunggu saja kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditegur lagi, dua kali teguran setelah itu akan ada sanksi. Tapi sanksi apa sedang dirumuskan,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat dihubungi, Rabu (3/7/2019) malam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memang sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis.

Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar wilayah atau daerah ASN yang terlibat korupsi berdasarkan data Kemendagri:

33 ASN di 11 provinsi yaitu Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4).

30 ASN di 12 kota yaitu Kota Banda Aceh (1 ASN), Kota Binjai (2), Kota Tanjungbalai (1), Kota Medan (7), Kota Cimahi (1), Kota Depok (1), Kota Cilegon (1), Kota Kupang (2), Kota Bima (5), Kota Balikpapan (2), Kota Jayapura (2), dan Kota Sorong (5).

212 ASN di 80 kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Tenggara (1 ASN), Kabupaten Aceh Utara (3), Kabupaten Simuelue (1), Kabupaten Pidie (1), Kabupaten Bireuen (2), Kabupaten Aceh Barat (2), Kabupaten Aceh Jaya (1), Kabupaten Aceh Singkil (2), Kabupaten Solok Selatan (2), Kabupaten Langkat (1), Kabupaten Pakpak Bharat (1), Kabupaten Dairi (1), Kabupaten Toba Samosir (1), Kabupaten Asahan (12), Kabupaten Deli Serdang (3).

Kabupaten Batubara (11), Kabupaten Karo (1), Kabupaten Labuhanbatu (1), Kabupaten Padang Lawas (2), Kabupaten Padang Lawas Utara (1), Kabupaten Samosir (2), Kabupaten Serdang Bedagai (1), Kabupaten Tapanuli Tengah (1), Kabupaten Padang Sidempuan (3), Kabupaten Ogan Kemering Ilir (1), Kabupaten Batanghari (1), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (1), Kabupaten Lampung Utara (1), Kabupaten Mesuji (1), Kabupaten Kepahiang (1), Kabupaten Bengkulu Utara (1), Kabupaten Bengkulu Tengah (2), Kabupaten Bintan (1), Kabupaten Lingga (3).

Kabupaten Banggai Kepulauan (4), Kabupaten Konawe Selatan (1), Kabupaten Enrekang (2), Kabupaten Jeneponto (1), Kabupaten Bone Bolango (1), Kabupaten Sumedang (1), Kabupaten Sukabumi (1), Kabupaten Pandeglang (8), Kabupaten Lembata (1), Kabupaten Sumba Timur (1), Kabupaten Manggarai (1).

Kabupaten Timor Tengah Utara (15), Kabupaten Kupang (8), Kabupaten Sumba Barat Daya (2), Kabupaten Lombok Utara (1), Kabupaten Sumbawa (1), Kabupaten Tana Tidung (2), Kabupaten Kapuas Hulu (1), Kabupaten Banjar (1), Kabupaten Kapuas Hulu (1), Kabupaten Banjar (1), Kabupaten Penajam Paser Utara (1).

Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (1), Kabupaten Maluku Tengah (2), Kabupaten Halmahera Barat (1), Kabupaten Halmahera Tengah (1), Kabupaten Pulau Taliabu (1), Kabupaten Waropen (10), Kabupaten Biak Numfor (1), Kabupaten Keerom (9), Kabupaten Mimika (9), Kabupaten Sarmi (5), Kabupaten Kepulauan Yapen (8).

Kabupaten Asmat (5), Kabupaten Boven Digoel (1), Kabupaten Jayapura (4), Kabupaten Paniai (1), Kabupaten Pengunungan Bintang (4), Kabupaten Puncak Jaya (3), Kabupaten Dogiyai (2), Kabupaten Mamberamo Tengah (2), Kabupaten Deiyai (1), Kabupaten Nduga (1), Kabupaten Puncak (1), Kabupaten Maybrat (2), Kabupaten Sorong (4), Kabupaten Sorong Selatan (6), dan Kabupaten Wondoma (3),

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo menyampaikan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik seperti dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet (Setkab) www.setkab.go.id, Rabu (3/7).

Akmal menambahkan, dari total 2.357 ASN yang harus di-PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, tercatat ada 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). ASN tersebut tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten, dan 12 kota.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *