Kemendagri dan Kemenag Awasi Prosedur Pembahasan Qanun Poligami Aceh

Metrobatam, Jakarta – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mempelajari dan megawasi proses pembahasan rancangan qanun poligami Aceh. Kemendagri ingin memastikan prosedur dan kewenangan dalam pembahasan qanun itu sudah benar.

“Memang substansi itu kan urusan agama, tentu di bawah Kemenag yang punya kompetensi. Kemendagri nanti cuma dari sisi proses apakah sudah sesuai dengan kewenangannya Aceh, apakah prosedurnya sudah benar, kemudian substansinya seperti apa itu kan kewenangan Kemenag. Itu yang kita mau lihat nanti, prosedur dan kewenangannya,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Akmal mengatakan saat ini Kemendagri belum menerima rancangan qanun itu. Meski begitu dia berjanji akan memfasilitasi proses pembahasan aturan daerah tersebut agar tak melenceng dari undang-undang yang berlaku.

“Memang aceh punya Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang keputusan Aceh, cuma apakah di dalam undang-undang itu juga mengatur hal tersebut, itu nanti kita pelajari lagi. Nanti kita fasilitasi nanti, semua perda atau qanun itu kan wajib difasilitasi. Kita masih menunggu, belum sampai ke kita,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7).

Harus Menginduk ke UU

Pendapar senada disampaikan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag mengaku akan mempelajari rancangan qanun Aceh tentang dibolehkannya poligami, dan Kemenag sendiri sudah menerima rancangan qanun itu.

“Kami juga sudah dapat rancangannya, memang kan kalau itu bersifat di Aceh saja, tapi lebih lanjut akan dibahas lebih jauh dengan pihak Kementerian Agama,” kata Dirjen Binmas Kemenag, Muhamadiyah Amin, saat dihubungi, Minggu (7/7/2019) malam.

Amin mengatakan, pihak DPR Aceh sudah datang ke Kemenag untuk berkonsultasi tentang rancangan qanun itu. Menurutnya, setiap aturan yang dibuat daerah harus sesuai dengan undang-undang.

“Ya sudah konsultasi, tapi kan bagaimanapun juga kan tetap menginduk pada aturan nasional kita Undang-undang nomor 1 tahun 1974, saya kira masih panjang itu, tidak secepatnya,” ucapnya.

“Pasti kita akan duduk bersama untuk mempelajari itu, karena jangan sampai dibuat semua daerah istimewa yang ada di Indonesia membuat aturan tersendiri, padahal ada aturan yang lebih besar yaitu negara kita,” imbuh Amin.

Dia menyebut setiap daerah tak bisa membuat aturan sesuka mereka. Aturan yang membuat gaduh daerah lain menurutnya harus dihindari.

“Kita akan mempelajari dan kita akan mengundang nanti bagaimana kita akan diskusikan itu, jangan sampai keinginan daerah tertentu membuat gaduh daerah lain. Negara kita kan negara Pancasila, walaupun secara khusus aceh punya aturan tersendiri,” pungkasnya. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *