Mendikbud Akui Tahu Ada Jual-Beli Kursi di PPDB

Metrobatam, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak akan membiarkan praktik jual-beli kursi tumbuh dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Muhadjir menegaskan tugas utamanya untuk memerangi praktik kotor tersebut.

“Saya bukannya tidak tahu ada yang jual-beli kursi. Pejabat-pejabat menitipkan anaknya, padahal udah ditutup, tapi kemudian dibuka lagi untuk kelas baru. Udahlah, dan itu harus kita ubah. Pokoknya selama kecurangan itu dibiarkan tumbuh di sektor pendidikan, jangan berharap Indonesia maju. Maka tugas saya pertama perangi itu,” ujar Muhadjir di Graha Utama, Gedung A Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Muhadjir kemudian menyinggung korupsi berjemaah anggota DPRD Malang. Menurut dia, salah satu yang menjadikan para anggota Dewan itu dicokok KPK adalah persoalan bagi-bagi kursi di sekolah.

“Di tempat saya (Malang), anggota DPR kena KPK berjemaah salah satunya karena bagi-bagi kursi di sekolah. Apa itu kita biarkan? Saya rasa kita sepakat jika kita ingin mengubah Indonesia dengan jujur dan baik pendidikan harus dikedepankan,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan pelaku yang terlibat praktik jual-beli kursi harus ditindak tegas. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Pokoknya harus tindak tegas. Kalau itu pidana biarkan diselesaikan oleh daerah, yang penting ada penegak hukum. Kalo pidana itu ada UU-nya, penegakan disiplin. Tergantung kita lihat kasusnya,” katanya.

Selain itu, Muhadjir mengatakan akan mengevaluasi sistem zonasi yang akan diterapkan dalam tahapan PPDB tahun depan. Dia mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda).

“Pastilah, ini kan kita evaluasi terus-terusan. Jadi untuk zonasi tahun depan sudah kita siapkan sekarang juga. Kita kumpulkan fakta-fakta lapangan untuk kita rekonstruksi, akan kita tetapkan untuk zonasi tahun depan. Akan kita bicarakan ke Pemda apa yang akan dilakukan tahun depan. Apa saja sistemnya. Afirmasi ke daerah-daerah yang kosong,” ujar Muhadjir.

Dugaan mengenai praktik jual-beli kursi di PPDB ini salah satunya disampaikan oleh anggota Ombudsman Ahmad Suadi. Suadi meminta pihak sekolah mengembalikan ‘uang curang’ yang diterima dari calon murid.

“Ada, di Jawa Barat, misalnya, Bogor, tapi kan kita bukan untuk diungkapkan tapi untuk diselesaikan, jadi kalau ada seperti itu, kami sejauh mungkin kalau ada main uang, itu ditangani, dikembalikan. Sekolah harus mengembalikan,” kata anggota Ombudsman Ahmad Suadi di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Suadi menyebut pihaknya tidak menangani persoalan hukum dalam kasus tersebut. Namun, jika pihak sekolah tak mengembalikan uang, Ombudsman akan membawa kasus itu ke polisi. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *