Polisi Tangkap Penyebar Hoaks ‘PKI Diizinkan di Indonesia’

Metrobatam, Jakarta – Polri menangkap seorang pria berinisial LES (55) pada Jumat (5/7) di Jakarta Selatan karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks atau berita bohong soal peresmian keberadaan PKI di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan LES merupakan pemilik akun Whatsapp dan Facebook dengan nama Lutfhie Eddy.

“Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp dan Facebook miliknya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Menurutnya, LES menyebarkan hoaks bahwa Istana telah meresmikan PKI dibolehkan di Indonesia ke grup percakapan WhatsApp bernama Joglo Semar Gugat.

Bacaan Lainnya

MelaluiFacebook, lanjutnya, tersangka mengunggah gambar dengan keterangan “Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!

Dedi mengatakan tujuan LES dengan mengunggah hal-hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden tersebut.

Barang bukti yang diamankan, kata Dedi, satu telepon genggam merk Samsung S9 warna dan satu SIM card.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *