Sambangi KSP, Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Sebut Ada Kabar Baik

Metrobatam, Jakarta – Salah seorang tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu, mendatangi kantor Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk kepentingan audiensi. Erasmus menyampaikan Baiq sudah mendapatkan rekomendasi amnesti dari sejumlah pihak.

Erasmus diterima langsung oleh Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. Dalam audiensi itu, Erasmus sekaligus memberikan kotak berisi petisi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan amnesti untuk Baiq Nuril.

Selain itu, dia menyampaikan adanya kabar baik terkait proses permohonan amnesti. Apa itu?

“Harusnya Bu Nuril juga hadir di tengah-tengah kita semua, tapi ada kabar baik,” ucap Erasmus di kantor KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Bacaan Lainnya

“Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkum HAM menandatangani surat rekomendasi dari Menkum HAM terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo,” imbuh Erasmus.

Rekomendasi itu disebut Erasmus datang juga dari beberapa anggota DPR. Untuk itu, dia berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan amnesti untuk Baiq Nuril.

“Terima kasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan,” kata Erasmus.

“Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara,” imbuhnya.

Baiq Nuril diadili karena melakukan perekaman tanpa izin serta menyebarkan rekaman itu. Dalam pembelaannya, Baiq Nuril beralasan melakukan perekaman telepon itu karena merasa dilecehkan. Rekaman telepon yang dilakukan Baiq Nuril dilakukannya terhadap atasannya yang juga seorang kepala sekolah berinisial HM karena menurut Baiq Nuril ucapannya berisi omongan cabul.

Sempat dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, Baiq Nuril justru dipenjara pada tingkat kasasi di MA. Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan putusannya sudah dikuatkan di tingkat PK. Putusan itu mengagetkan publik karena menilai Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang membela diri.

Jokowi akan Respons

Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merespons permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Jaleswari mengatakan Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Ya saya rasa presiden merespons ini karena presiden sesuai dengan komitmennya bahwa antikekerasan terhadap perempuan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan hukum kita dan ini langsung diserahkan pada kementerian yang selama ini mengurus itu,” ujar Jaleswari.

Jaleswari mengatakan dengan adanya dukungan dari Kemenkum HAM, mekanisme permohonan akan berjalan dengan cepat. Namun, soal pertemuan Baiq Nuril dengan Jokowi, KSP masih menyesuaikan jadwal.

“Saya rasa ini sebuah proses yang baik ya di mana mekanisme hukum dijalankan dengan baik oleh kawan-kawan, baik lawyer dan kawan-kawan yang mendampingi selama ini. Dan soal pertemuan dengan presiden, saya rasa ini harus menunggu jadwal presiden dan kami di KSP menerima kawan-kawan juga atas arahan dari Kepala Staf Kepresidenan,” ucapnya.

Meski begitu, KSP mengapresiasi prosedur langkah hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum Baiq Nuril. Sehingga menurut Jaleswari permohonan amnesti berjalan dengan baik.

“Tapi ini adalah sebuah simbol kolaborasi antara pemerintah baik itu namanya akademisi, masyarakat sipil, praktisi dengan pemerintah untuk memperjuangkan keadilan ini saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugas dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan permintaan amnesti kepada Baiq Nuril sedang dikaji oleh pemerintah dan DPR. JK meyakini amnesti kepada Baiq Nuril akan berjalan lancar.

“Mestinya tidak ada soal,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7) kemarin.

JK mengatakan amnesti harus mendapat persetujuan DPR. Dia menuturkan pengajuan amnesti masih dalam kajian. JK optimis DPR akan menyetujui amnesti kepada Baiq Nuril.

Menkum HAM Yasonna H Laoly juga menegaskan akan mengusulkan amnesti untuk Baiq Nuril dalam kasus UU ITE. Amnesti dinilai sebagai upaya tepat untuk memastikan perlindungan terhadap korban kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.

“Sejauh ini yang kita pikirkan (amnesti) itu jalan keluar. Hanya drafting surat sedang kita bahas. Memang ada perbedaan di publik dan itu wajar, itu kita pertimbangkan. Karena kalau PK kedua, tidak ada jaminan juga bahwa itu akan diterima MA,” ujar Laoly. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *