Hakim MK Tegur Pengacara karena Bolak-balik Kertas Jawaban Gugatan

Metrobatam, Jakarta – Hakim konstitusi menegur kuasa hukum KPU selaku termohon, Zahru Arqom yang terlalu lama menjelaskan perselisihan peroleh suara terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB). Zahru Arqom terlihat membolak-balik halaman kertas di mejanya.

Awalnya, Zahru membantah seluruh dalil yang diajukan PBB selaku pemohon mengenai adanya kesalahan penghitungan perolehan suara DPRD Kabupaten Alor di Kecamatan Alor Barat, NTT. Dalil yang diajukan pemohon tidak merinci kesalahan penghitungan suara.

“Karena ada parpol disebut pemohon ada kesandingan data, Golkar menurut pemohon 2.082 suara versi termohon 2.218, NasDem versi pemohon 1.959 versi termohon…,” kata Zahru Aqrom menbacakan jawaban gugatan pemohon dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Zahru kemudian mencari perbedaan perselisihan suara dengan membolak-balik kertas di depan meja. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih tiba-tiba memotong penyampaian Zahru.

Bacaan Lainnya

“Pak Arqom ini gampang banget membuka saja, saya ajari tinggal buka halaman 4 sampai halaman 7. Halaman 4 dari pemohon dan halaman 7 termohon. Nasdem 2.133 suara, PDIP 2.114 suara, PBB 837 suara, kalau termohon bilang PBB 806 suara, betul ya?” kata Enny dibenarkan Arqom.

Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat mengaku sudah mengetahui perbedaan perolehan suara 5 parpol di NTT. Namun Arief hanya mengetes Arqom untuk menjelaskan, tapi Arqom terlihat kesusahan.

“Saya buka juga begitu cuma ngetes Anda saja. Yang betul menurut Anda yang diputuskan termohon diurut kan itu yang betul,” ujar Arief dibenarkan Arqom. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *