2 Kesalahan Baiq Nuril di Mata MA: Perekaman Ilegal dan Menyebarluaskan

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan kesalahan Baiq Nuril telah nyata, yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman itu. Alhasil, Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

“Dari fakta yang terungkap dari berkas perkara bahwa dia memang merekam. Jadi, saat ditelepon saksi pelapor (Haji Muslim), nah kemudian merekam,” kata juru bicara MA, hakim agung Samsan Nganro, dalam jumpa pers soal putusan Baiq Nuril di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Setelah itu, rekaman menggunakan HP itu disimpan oleh Baiq Nuril. Setelah satu tahun lebih lamanya, datang Imam Mudawi meminta rekaman tersebut. Awalnya Baiq Nuril menolak menyerahkan, tapi kemudian diserahkan dengan cara ditransfer dari HP Baiq Nuril ke laptop Imam Mudawi. Padahal rekaman itu berisi omongan yang memuat kesusilaan.

“Jadi dia merekam kemudian dia menyerahkan ke Imam Mudawi,” ujar Andi Samsan Nganro.

Bacaan Lainnya

MA menyatakan memang Baiq Nuril hanya menyebarkan ke imam Mudawi. Namun MA menilai Baiq Nuril pantas menyadari bahwa rekaman itu akan disebarkan juga oleh orang lain.

“Berarti dia menghendaki juga, dia menyadari tapi toh dia menghendaki,” cetus Andi Samsan Nganro.

Oleh sebab itu, MA menilai Baiq Nuril melakukan dua kesalahan, yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

“Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke mudawi. Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana sehingga dipersalahkan keduanya itu menurut hakim kasasi. Kemudian di PK emang faktanya seperti itu,” pungkas Andi Samsan Nganro. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *