2 Residivis Meneror Magelang Karena Janji Politisi dan Dendam Tilang

Metrobatam, Kota Magelang – Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov di Kantor Unit Laka Lantas dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang. Kedua pelaku yang merupakan residivis ini melakukan pelemparan molotov karena dendam pribadi.

Kedua pelaku, Rohman Abdul Rohim (27) dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes (24), yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Keduanya tercatat sebagai residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

Kapolres Magelang, Kota AKBP Idham Mahdi, mengatakan para tersangka telah ditangkap Kamis (18/7) pagi, dengan dihadiahi tembakan di kaki karena berusaha melawan petugas. Keduanya adalah pelempar bom molotov ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang, pada 3 Juli 2019 malam.

“Pelaku telah kita tangkap tadi pagi sekitar 04.20 WIB. Tadi pagi telah ditangkap dua orang pelaku dan yang bersangkutan telah mengakuinya,” kata Idham.

Bacaan Lainnya

“Untuk motif yang pertama pelemparan di (Kantor) Unit Laka Lantas, pengakuan dari tersangka adalah beberapa waktu yang lalu adik daripada pelaku ini (Rohman) pernah ditilang oleh Unit Lantas Polres Magelang Kota, tidak bisa diselesaikan,” katanya.

Sedangkan motif pelemparan di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang, karena pernah ada perselisihan antara tersangka Rohman dengan pendukung salah seorang caleg di Magelang. Perselisihan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun tersangka merasa tidak mendapat perhatian setelah persoalan selesai.

“Pernah ada permasalahan perselisihan yang diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan tidak diopeni (diperhatikan) pada penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. Tidak ada unsur politik, unsurnya masih dendam pribadi,” kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno yang rumah dinasnya dimolotov, memaafkan perbuatan bagi pelakunya.

“Kalau saya, sudah saya maafkan dari dulu, ketika saya dengar itu sudahlah kita maafkan. Hanya mungkin karena prosedur kepolisian, disana harus laporan dan sebagainya harus ditindaklanjuti itu tugas kepolisian,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *