Gunung Tangkuban Parahu Tercatat 425 Kali Gempa Embusan

Metrobatam, Jakarta – Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu PVMBG mencatat peningkatan aktivitas vulkanik. Berdasarkan hasil rekaman seismograf pada 21 Juli 2019, terpantau terjadi 425 kali gempa hembusan Gunung Tangkuban Parahu yang berada di Subang, Jawa Barat.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu Ilham Mardikayanta menyebutkan secara visual peningtakan vulkanik Gunung Tangkuban Parahu terlihat jelas.

“Asap kawah bertekanan lemah hingga sedang teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 0 m di atas puncak kawah,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).

Sedangkan tinggi asap solfatara 20-130 meter dari lubang solfatara atau dasar kawah ratu. Ilham juga menyebutkan kegempaan Tremor Harmonik berjumlah 2 kali dengan amplitudo 1.5-2 mm serta durasi 44-45 detik. Adapun jumlah gempa frekuensi rendah sebanyak 3 kali, amplitudo 2-4 mm dan durasi 14-33 detik.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala PVMBG Kasbani mengatakan kondisi Gunung Tangkuban Parahu masih dalam keadaan normal.

“Masih normal, hanya kegempaan hembusannya saja yang meningkat. Status masih level 1 (normal),” kata Kasbani.

PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, baik itu pedagang, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar Kawah Ratu dan Kawah Upas.

Selain itu, tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu.

“Masyarakat di sekitar, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata agar mewaspadai meningkatnya konsentrasi gas-gas vulkanik dan diimbau tidak berlama-lama berada di bibir kawah aktif agar terhindar dari paparan gas yang dapat berdampak bagi kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Kasbani.

Dia juga meminta masyarakat di sekitar tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, tidak terpancing isu-isu tentang letusan Gunung Tangkuban Parahu. Serta tetap memperhatikan perkembangan kegiatan Gunung Tangkuban Parahu yang dikeluarkan oleh BPBD setempat dan selalu mengikuti arahan dari BPBD setempat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *