MK Tolak Sengketa Caleg Gerindra Gugat Rekannya Sendiri

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pileg yang diajukan caleg Partai Gerindra dapil Jawa Timur I, Bambang Haryo Soekarto terkait hasil penetapan suara rekan sesama caleg dari Gerindra, Rahmat Muhajirin. Menurut hakim, tak ada kesesuaian fakta antara permohonan dengan petitum atau putusan yang diajukan.

“Pemohon Partai Gerindra dapil Jatim I ditolak. Alasan hukum, posita dan petitum tidak bersesuaian,” ujar Ketua Panel Hakim I Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/7).

Gugatan Bambang termasuk satu dari 14 gugatan yang ditolak oleh panel hakim I. Sebanyak 14 gugatan yang ditolak ini tak bisa dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

“Menghentikan perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan saksi dan atau ahli,” kata Anwar.

Bacaan Lainnya

Perkara yang tak dilanjutkan ini berasal dari Partai Gerindra dengan rincian dua perkara, PKB dua perkara, Demokrat dua perkara, Golkar tiga perkara, NasDem tiga perkara, PKPI satu perkara, dan Partai Aceh satu perkara.

Sidang sengketa pileg diketahui ditangani tiga panel hakim. Panel hakim I dipimpin oleh Anwar Usman dengan hakim anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaeningsih. Ketiganya berwenang menangani perkara dari provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Dalam permohonan Bambang diketahui menggugat rekannya, Rahmat yang diduga melakukan kecurangan hingga memperoleh suara tinggi. Padahal sebagai caleg petahana, Bambang mengklaim selama ini dirinya lebih aktif turun ke masyarakat hingga dimuat di media massa.

Sementara Rahmat disebut Bambang bukan artis apalagi tokoh masyarakat yang kerap masuk ke media massa.

MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan kelanjutan 260 perkara pileg pada hari ini. Dari 260 perkara, baru 14 yang ditolak dari panel hakim I, sehingga tidak dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli lalu. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti sejak 15 Juli lalu. Dalam agenda tersebut, KPU, pihak terkait, maupun Bawaslu telah memberikan keterangan terhadap gugatan yang diajukan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *