Aksi Keji Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Asuh Dibawah Umur, Bayi Dikubur di Pot Bunga

Metrobatam, Bekasi – Seorang pria berusia senja di Bekasi, Jawa Barat, berinisial HS (71) tega mencabuli anak asuhnya yang masih remaja EP (15). Akibat aksi keji HS, EP hamil dan meninggal dunia akibat pendarahan usai melahirkan bayi yang dikandungnya.

HS dan EP tinggal di sebuah rumah di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui kedua orang tua EP tinggal di luar kota. Untuk itu EP dititipkan kepada HS.

Sementara itu EP mulai mengeluh sakit saat usia kehamilannya memasuki 5 bulan. HS pun sempat membawa EP ke rumah sakit untuk diperiksa.

“Perjalanan waktu, korban hamil kurang lebih 5 bulan. Karena sudah besar (perut EP), dan mereka tinggal berdua, kakek itu, tersangka sama korban, kemudian bulan Juni tanggal 30 Juni korban masuk rumah sakit dalam keadaan hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan di Mapolres Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019).

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 30 Juni 2019, EP melahirkan bayinya dalam kondisi prematur dan tidak bernyawa. HS kemudian membawa pulang jenazah bayi yang dilahirkan EP ke rumahnya.

“Bayi itu dikuburkan di rumahnya di tanaman bunga di pot-pot bunga. Tidak disalatkan, tidak dimandikan secara syariat Islam, tidak. Malam-malam langsung menggali tanah di depan rumahnya. Dikuburkanlah bayi itu. Kurang-lebih kedalaman 30 sampai 40 cm,” kata Imron.

Setelah melahirkan EP mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia. Akibat pendarahan yang dialami EP tetangga HS kemudian curiga. Warga yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Karena pendarahan itu lah tetangga curiga, ‘belum nikah belum kawin kok sudah melahirkan’. Di situ lah terkuak. Korban meninggal disetubuhi dan dicabuli oleh kakek-kakek tersebut,” ungkap Imron.

Kepada polisi, HS mengaku tega melakukan aksi bejatnya itu karena merasa kesepian. HS sendiri memang tidak memiliki istri dan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.

HS juga bercerita kepada polisi soal awal mula orang tua EP menitipkan putrinya kepada HS. Dulunya HS hidup bertetangga dengan keluarga EP. Karena hubungan yang baik, orang tua EP yang hendak bekerja di luar daerah kemudian menitipkan putrinya kepada HS.

HS dan EP pun tinggal satu rumah. Namun karena tidak mampu menahan birahinya HS pun tega mencabuli EP sejak Desember 2018. Saat itu HS memulai melakukan aksinya dengan meminta EP untuk memijatnya.

“Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan itu sejak Desember 2018 sampai 30 Juni 2019. Modusnya korban disuruh memijat tubuh pelaku, baik tangan, kepala, badan, dan sebagainya. Karena korban 15 tahun, mengertilah. Pelaku ini terangsang akibat pijatan anak tersebut,” ujar Imron.

Semenjak itu, HS secara terus-menerus menyetubuhi EP. “Kemudian, pengakuan dia seminggu sekali atau (seminggu) dua kali itu disetubuhi dan dicabuli sejak Desember 2018,” ujar Imron.

Agar aksinya tidak ketahuan, HS mengancam EP agar tidak buka mulut soal perbuatan bejatnya. Dikatakan Imron, HS mengancam tidak akan memberi korban makan jika korban buka suara.

“(Korban) tidak berani (buka suara). Karena mereka hanya tinggal berdua dengan tersangka. Karena ibu korban ada di luar (kota). Bujuk rayu ancaman, infonya kalau anak itu tidak melayani, tidak memijat, akan diusir (dari rumah) dan tidak dikasih makan,” ujar Imron.

HS ditangkap polisi pada Rabu (3/7) pukul 00.30 WIB di kediamannya. Pelaku dijerat 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan di bawah umur. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *