Antasari: Komposisi Pimpinan KPK Harus Ada Jaksa-Penyidik

Metrobatam, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai komposisi pimpinan lembaga antirasuah seharusnya ada unsur dari jaksa maupun penyidik.

Antasari mengatakan hal tersebut merujuk pada Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 21 ayat 4 ditulis pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

“Lima orang [komisioner KPK] itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik, harus ada. Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang. Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa? ada enggak yang berlima itu, berartikan sudah melanggar,” kata Antasari di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (18/7).

Tak hanya itu, Antasari mengatakan para pimpinan KPK nantinya harus lebih pintar dari para anak buahnya.

Bacaan Lainnya

Antasari mencontohkan sebuah perkara seharusnya sudah dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan. Realitanya, kata dia, banyak pimpinan yang tak bisa merespon paparan sebuah perkara.

“Dalam fit and proper test di DPR pertanyakan pimpinan itu, apa beda unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Dua itu saja, dia harus memaparkan itu dan kalau tidak bisa memaparkan itu , cari pekerjaan lain sajalah,” kata Antasari.

Lebih lanjut, Antasari berharap komposisi pimpinan KPK periode selanjutnya tak melanggar undang-undang seperti yang menurutnya terjadi saat ini. Dia juga menjelaskan pimpinan lembaga pemeberantasan korupsi di negara manapun hanya diisi oleh unsur dari polisi dan kejaksaan.

“Sebab perkaranya lex specialist, dan lembaga ini [KPK] memberantas tindak pidana korupsi,” kata pimpinan KPK jilid dua tersebut.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan kewajiban elemen kepolisian dan jaksa dalam formasi pimpinan KPK masih diperdebatkan.

Hal itu tak lepas dari UU KPK tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa seorang penyidik itu harus dari kepolisian dan penuntut umum itu harus berasal dari unsur kejaksaan.

“Tapi menurut saya, harus disebutkan eksplisit, minimal ada di penjelasan. Jadi kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab soal ini, ya DPR 1999-2004,” kata Trimedya.

Pada Kamis (18/7) sebanyak 188 dari 192 peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti uji kompetensi capim KPK.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Garnasih menargetkan penyerahan 10 nama yang lolos ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 September 2019. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 kandidat tersebut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *