Dalam 7 Bulan, E-TLE Tangkap 12 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Metrobatam, Jakarta – Inovasi penegakan hukum lalu lintas secara elektronik oleh kepolisian lalu lintas telah berjalan selama 7 bulan. Pertama kali diterapkan pada November 2018 lalu, perangkat kamera CCTV sudah menangkap setidaknya 12 ribu pelanggar lalu lintas.

Jumlah yang cukup besar mengingat Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE baru terpasang di 12 titik saja di Jakarta. Dari total pelanggaran tersebut, 4.000 pelanggar telah menyelesaikan proses hukumnya.

“Sekarang (e-TLE) sudah capture 12 ribu lebih pelanggaran. Dari sana 4.000 sudah melakukan proses hukumnya, ada sekitar 2.400 sudah konfirmasi dan sedang proses persidangan di pengadilan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat ditemui detikcom, Senin (1/7/2019) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya Sosialisasikan Tilang Elektronik. Polda Metro Jaya Sosialisasikan Tilang Elektronik. Foto: Agung Pambudhy

Bacaan Lainnya

Sementara itu, sisanya nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran namun belum mengkonfirmasi terpaksa diblokir.

Nasir juga menambahkan bahwa setelah diterapkan dalam beberapa bulan e-TLE telah berhasil mengurangi angka pelanggaran di titik yang dipasangi kamera CCTV.

“E-TLE sangat efektif, pertama diterapkan pelanggar di titik tersebut berkisar 400-600 dalam sehari. Setelah pengiriman surat konfirmasi akhirnya orang sadar. Di titik e-TLE Sarinah dan Merdeka akhirnya berkurang, sekarang 40-70 per hari sekitar hampir 90 persen turunnya,” ungkap Nasir.

Begini Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebar kamera CCTV dalam rangka penerapan penegakan hukum secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE). Kamera tersebut tersebar di 12 titik di Sudirman-Thamrin. Bagaimana cara kerjanya?

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman menyebut kamera itu dapat menganalisis berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Tidak hanya pelanggaran ganjil-genap, namun kamera tersebut bisa menangkap gambar pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.

“E-TLE yang sudah kita mulai sejak Oktober 2018, kurang lebih 7 bulan perjalanan sampai dengan 1 Juli ini. Kita mengembangkan teknologi pada kamera yang terpasang, tidak hanya kualitas kameranya, kemampuannya, tapi penempatannya juga,” kata Arif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Polda metro Jaya telah menempatkan 2 kamera pada awal uji coba November 2018 lalu, yakni di TL Sarinah dan Thamrin. Saat ini sudah ada kamera serupa yang tersebar di 10 titik.

Kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor. Kamera tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik.

Kamera itu bekerja mulai dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran maupun jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan. DAri kamera itu, menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan dan kendaraan yang melanggar.

“Kamera menangkap image atau video, lalu secara otomatis video itu akan menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan,” kata Arif.

Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Setelah terverifikasi, petugas nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai registrasi kendaraan.

“Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Jadi ketajaman mata kamera dibandingkan lagi dengan mata petugas. Apabila sudah oke terverifikasi, diverifikasi sehingga terbit surat konfirmasi,” kata Arif.

“Surat (tilang) ini sementara kita kirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Kita kirimkan ke alamat rumah,” tutup Arif. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *