Delapan Daerah Tetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mencatat delapan daerah telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Status siaga ditetapkan akibat ancaman kekeringan dengan risiko sedang hingga tinggi di 2019 ini.

“Ada lima provinsi dan tiga kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK Dody Usodo seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/7).

Daerah pertama, Riau. Mereka menetapkan status siaga darurat terhitung mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 atau 255 hari. Kedua, Kalimantan Barat yang menetapkan status siaga darurat mulai 12 Februari hingga 31 Desember 2019 atau 323 hari.

Ketiga, Sumatera Selatan dengan masa siaga darurat mulai 8 Maret hingga 31 Oktober 2019 atau 237 hari. Keempat, Kalimantan Tengah terhitung mulai 28 Mei hingga 26 Agustus 2019 atau 91 hari. Kelima, Kalimantan Selatan terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Oktober 2019 atau 153 hari.

Bacaan Lainnya

Keenam, Kota Dumai mulai 13 Februari hingga 31 Mei 2019 atau 108 hari. Ketujuh, Kabupaten Sambas mulai 1 Februari hingga 31 Des 2019 atau 334 hari.

Kedelapan, Ogan Komiring Ilir. Dody mengatakan penetapan status siaga darurat ditindaklanjuti dengan pengaktifan satuan tugas (Satgas) penanganan bencana akibat asap Karhutla.

Total satgas yang disiagakan mencapai 1.502 personel. “Satgas itu sudah diturunkan di beberapa provinsi di antaranya Riau, Sumatra Selatan, kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” jelas Dody. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *