Diduga Edit Foto Berlebihan, Caleg DPD asal NTB Digugat ke MK

Metrobatam, Jakarta – Gugatan calon anggota legislatif DPD Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Juli lalu menarik perhatian. Farouk menggugat Evi Apita Maya, caleg DPD lain di dapil NTB, karena diduga mengedit foto secara berlebihan.

Di sejumlah akun media sosial beredar pula perbandingan foto Evi dalam alat peraga kampanye dengan foto kesehariannya. Pada foto yang telah diedit, wajah Evi terlihat lebih putih dan tirus.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan memanipulasi fotonya sendiri di luar kewajaran pada alat parage kampanye. Evi disebut mengubah bentuk dagu, hidung, mata, hingga warna kulit dalam foto tersebut.

Dalam permohonannya, Farouk khawatir masyarakat memilih Evi karena wajahnya terlihat cantik dan menarik. Padahal mereka tak mengetahui latar belakang Evi.

Bacaan Lainnya

“Tindakan yang dilakukan Evi telah memengaruhi masyarakat untuk memilih dirinya saat pencoblosan. Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil,” ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati seperti dikutip dari laman website MK, Senin (15/7).

Selain foto Evi, Farouk juga mempersoalkan foto caleg DPD lainnya, Lalu Suhaimi Ismy. Menurut Farouk, Suhaimi menggunakan foto lama yang sama dengan saat maju sebagai caleg DPD 2014-2019.

Akibatnya, Farouk merasa dirugikan karena dua caleg itu lolos sebagai anggota DPD. Terlebih, Evi dinyatakan lolos dengan perolehan suara terbanyak 283.932. Ia meminta agar MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Evi dan Suhaimi sebagai caleg DPD.

Dalam Peraturan KPU sendiri tak merinci soal larangan mengedit foto pada alat peraga kampanye. Namun dalam PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyebutkan syarat pencalonan foto yang diajukan salah satunya adalah foto yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran caleg DPD. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *