Dipecat karena Korupsi, Enam PNS Gugat Wali Kota

Metrobatam, Jakarta – Enam dari sepuluh pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Tual, Maluku, menggugat putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan. Keenam PNS itu dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH) karena terlibat kasus korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan mengatakan pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Isinya terkait pemberhentian PNS yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.

Menurut Muuti, surat keputusan PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum PNS tersebut. Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), Wali Kota Tual juga telah melaporkan pemecatan tersebut kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN.

Wali Kota Tual menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum PNS itu yang diberikan Pengadilan Negeri setempat dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bacaan Lainnya

Dia mempersilahkan mereka yang merasa tidak puas karena dipecat untuk memperkarakan SK PDTH Wali Kota Tual melalui jalur hukum. Menurutnya, keputusan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Wali Kota Tual. Kita taat pada aturan yang berlaku karena jika tidak maka wali kota dan Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan dinonaktifkan,” kata Muuti di Ambon, dikutip Antara, Selasa (9/7).

Enam PNS Pemkot Tual yang telah dipecat karena keputusannya sudah inkrah yaitu Asis Fidmatan, Abdillah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher dan Munce Renfan.

Sedangkan empat PNS terlibat korupsi lainnya hanya diberhentikan sementara. Mereka masih menempuh upaya lanjutan berupa banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap.

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 PNS telah diberhentikan dengan tidak terhormat karena terlibat korupsi. Menurutnya, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan-RB, Mendagri dan BKN.

“Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).

Sementara pada hari yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo telah memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan PTDH kepada PNS yang terlibat kasus korupsi.

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, dikutip dari situs setkab.go.id. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *