Divonis 2 Tahun, Permintaan Maaf Terbuka Ringankan Ratna

Metrobatam, Jakarta – Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara atas kasus hoax penganiayaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Jumat (12/7/2019), ada sejumlah hal yang meringankan vonis Ratna Sarumpaet. Salah satunya ialah permintaan maaf yang dilakukan Ratna.

“Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka,” kata anggota majelis hakim Krisnugroho saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/7/2019).

Ratna melakukan permintaan maaf secara terbuka pada 3 Oktober 2018 lalu. Dia mengakui bahwa kasus penganiayaan yang menimpanya adalah berita hoax. Ratna pun meminta maaf kepada Prabowo Subianto hingga Amien Rais.

Bacaan Lainnya

“Saya dengan sangat memohon maaf kepada Pak Prabowo, terutama Pak Prabowo Subianto, yang kemarin dengan tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat. Tapi saya berjanji akan memperbaiki yang memberikan perjuangan kami yang sekarang terhenyak,” ujar Ratna di kediamannya, Jl. Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

“Saya memohon maaf kepada Pak Amien Rais yang dengan sabar mendengar kebohongan saya,” sambung Ratna.

Ratna juga meminta maaf kepada rekan-rekan Koalisi Prabowo-Sandi atas kebohongan yang diperbuatnya. Tidak lupa, permintaan maaf juga ia sampaikan kepada kaum emak-emak.

“Saya meminta maaf pada teman-teman perjuangan koalisi. Saya melukai kalian, alangkah saya membuat kalian marah, demi Allah saya tidak berniat. Saya juga minta maaf kepada ibu-ibu, emak-emak yang selalu menyebut saya dalam perjuangan,” kata Ratna.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan, hakim menanggap Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak

“Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya,” jelas hakim Krisnugroho.

Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018. Ratna pun kini dipidana dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *