DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Teknis

Metrobatam, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi keras berupa pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ujar Ketua Majelis Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya sebagai penggantian antar waktu (PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Hal ini juga menurutnya didukung dengan SK PAW anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Partai Hanura.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam pentapannya KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar yaitu Sisca Dewi Hermawati bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi sendiri disebut telah dikeluarkan dari partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU juga disebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW.

Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan KPU Seharusnya bersikap tegas untum melakukan PAW. Hal ini dikarenakan menurutnya, proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan.

“Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3 (tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai,” kata Alfitra.

“Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses karena telah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” sambungnya.

Alfitra menyebut, Ilham telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 6, 10, 11 dan 15 terkait kode etik dan pedoman prilaku.

“Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *