DPRD Batam akan Panggil Perusahaan Pengimpor Limbah Plastik untuk RDP

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan anggota dewan lainya saat lakukan Pemeriksaan kontainer berisi sampah plastik yang tergolong bahan berbahaya dan beracun. (foto: Liputan6.com / ajang nurdin)

Metrobatam.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah plastik di Batam. RDP itu kelanjutan dari RDP sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, mereka akan mengundang seluruh pihak terkait. Baik dari perusahaan pengimpor plastik, Sucofindo, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Bea dan Cukai.

Rencananya RDP akan digelar pada Senin (8/7/2019) mendatang. Pada RDP sebelumnya, tidak ada perwakilan perusahaan plastik yang hadir. Komisi I tetap berupaya mengundang pihak perusahaan agar hadir pada RDP berikutnya.

“Kita mau memastikan kembali soal re ekspor itu. Dari BC sampai dimana melaksanakan perintah re ekspor,” kata Budi, Kamis (4/7/2019).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, unutk pengiriman kembali memang butuh waktu. Namun dari DPRD tetap mendesak agar re ekspor bisa secepatnya dilakukan.

“Minggu depan harapan kita sudah terkirim,” ujarnya.

Soal impor plastik selanjutnya, Budi menekankan agar semuanya berjalan sesuai aturan. Selagi aturan dipenuhi, dan tidak ada yang melanggar aturan, menurutnya, tak jadi persoalan.

“Kita tidak bicara suka atau tidak suka. Kita bicara aturan. Selagi ketentuan di aturan itu dipenuhi, ya jangan dihambat,” kata Budi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa mengatakan, terkait impor plastik ke depan, penting agar dokumen permintaan pemasukan barang atau impor diperiksa secara detail.

“Sebelum menyetujui dokumen harus dicek betul, terutama perusahaan pengimpor,” ujarnya. (TB)

 

(Sumber : tribunbatam.id/dewiharyati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *