Eks Ketua PSSI Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Metrobatam, Jakarta – Eks Ketua Umum PSSI, Joko Driyono dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perusakan garis polisi pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

“Menuntut majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terbukti secara pidana untuk bersama-sama menghilangkan barang untuk bukti dan memaksa masuk ke dalam garis polisi dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, pengembalian barang bukti dan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,” sebut JPU Sigit Hendardi di pengadilan.

Sidang pembacaan tuntutan kasus Jokdri sudah dua kali mengalami penundaan. Setelah pertama kali pada Kamis (27/6), pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali ditunda, Selasa (2/7).

Jokdri sebelumnya terancam hukuman pidana 13 tahun sembilan bulan penjara atas tiga pasal yang dikenakan kepadanya. Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari lalu. Setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jokdri resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret 2019.

Usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada 15 saksi dan Satgas Anti Mafia Bola Polri, berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap memenuhi unsur materiil dan formal oleh Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tahap pertama dan kedua yang termasuk tersangka serta barang bukti juga sudah dilakukan Satgas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4).

Jokdri menjalani gelar sidang perkara perdananya di Ruang Sidang H.M Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 6 Mei.

Sebelumnya, Jokdri yang juga CEO PT. Liga Indonesia itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 233 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan untuk pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Setelah ini, sidang bakal dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Jokdri. Lalu diteruskan dengan replik dan duplik sebelum majelis hakim membacakan putusan.

“Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau oleh penasihat hukum atau bersama-sama atau sendiri-sendiri. Dan ini tentu akan memakan waktu jadi majelis memberikan waktu satu minggu sampai, Kamis (11/7) untuk pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin.

Kuasa Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengatakan bakal menggunakan haknya untuk menyampaikan pledoi pada persidangan yang akan datang.

“Sesuai konsultasi kami dengan terdakwa, bahwa juga akan melakukan pembelaan secara pribadi,” ucap Mustofa.

Menurut aturan pengadilan, paling lambat 10 hari sebelum masa tahanan berakhir pada 24 Juli mendatang, kasus Jokdri sudah bisa diputuskan. Jika sampai akhir masa tahanan yang habis dan belum terdapat putusan di pengadilan Jokdri bisa dibebaskan sambil menunggu putusan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *