Gerindra Jelaskan Gugatan Mulan Jameela dkk di PN Jaksel

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan seputar gugatan artis Mulan Jameela bersama 13 kader Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih. Menurutnya, gugatan tersebut terkait perkara perdata khusus partai politik.

“Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus partai politik,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).

Dia menerangkan petitum gugatan itu tidak menuntut atau menyatakan DPP Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum. Para penggugat, menurutnya, hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan 14 kader sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dibandingkan caleg.

Namun begitu, dia mengatakan Gerindra akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung.

Bacaan Lainnya

Menurut Dasco, proses sengketa internal di Gerindra biasanya diselesaikan melalui Majelis Kehormatan. Namun tahun ini langkah tersebut tertunda karena masih fokus menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah selesai sidang MK, awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Prabowo Subianto (Ketua Umum),” katanya.

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama 13 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada DPP Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan gugatan itu didaftarkan pada 26 Juni 2019 dengan nomor perkara: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

“Tergugat dalam perkara itu adalah Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Dalam berkas gugatan di situs PN Jaksel, terdapat juga nama Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai salah satu penggugat. Rahayu atau biasa disapa Saras adalah keponakan Prabowo.

Namun Saras baru-baru ini menegaskan sedang menarik gugatannya itu. Dia beralasan tidak pernah menyepakati atau mengetahui soal gugatan itu. “Jadi sudah diminta untuk ditarik,” kata Saras kepada CNNIndonesia.com. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *