Gubernur Nurdin Jadi Kepala Daerah Ketiga yang Kena OTT KPK di 2019

????????????????????????????????????

Metrobatam, Jakarta – KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Nurdin Basirun jadi kepala daerah ketiga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tahun 2019.

Dari catatan detikcom, Kamis (11/7/2019), KPK telah menangkap dua kepala daerah lain sebelum Nurdin Basirun. Kepala daerah yang terjaring OTT di 2019 yakni Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Berikut ini catatan OTT KPK terhadap kepala daerah hingga kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun:

1. 24 Januari: Bupati Mesuji Khamami

Bacaan Lainnya

Khamami ditangkap pada Kamis (24/1) tengah malam terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK kemudian menetapkan Khamami sebagai tersangka dalam kasus itu.

Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (24/1) malam.

2. 30 April: Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Tim mengamankan Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019 di kantornya. Selanjutnya, Sri Wahyumi diterbangkan ke Jakarta.

Sri Wahyumi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri diduga meminta fee 10 persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp 6 miliar itu. “Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4).

3. 10 Juli: Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap pada Rabu (10/7). Dia diduga terkait kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

KPK mengamankan SGD 6.000. Duit itu diduga bukan penerimaan pertama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini. Dia menyebut OTT ini terkait izin rencana reklamasi.

Hingga saat ini keenam orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Berharta Rp 5,8 Miliar

Nurdin Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimuat di situs e-LHKPN KPK, Kamis (11/7/2019), Nurdin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017.

Nurdin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.461.428.564. Berikut ini perincian harta tanah dan bangunannya:

  1. Tanah dan bangunan seluas 128m2/122m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 200.000.000
  2. Tanah seluas 4.520m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 253.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 1.850m2/539 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 1.912.878.564
  4. Tanah seluas 1.290m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 64.500.000
  5. Tanah Seluas 4.152 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 830.400.000
  6. Tanah Seluas 3.356 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 167.800.000
  7. Tanah Seluas 9.637 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 481.850.000
  8. Tanah Seluas 7.332 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 366.600.000
  9. Tanah Seluas 1.686 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 84.300.000
  10. Tanah Seluas 2.002 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 100.100.000

Selain itu, Nurdin memiliki harta berupa alat transportasi yakni Honda CR-V JEEP Tahun 2005 senilai Rp 180.000.000, Toyota New Camry 2011 Rp 80.000.000 dan Honda CRV tahun 2012 Rp 110.000.000.

Nurdin Basirun mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460.000.000 dan kas dan setara kas Rp 581.691.952. Nurdin Basirun tercatat tidak memiliki utang. Total harta kekayaan Nurdin Rp 5.873.120.516.

OTT yang menjerat Nurdin Basirun diduga soal transaksi suap terkait pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau. KPK juga mengamankan uang SGD 6.000 dalam OTT. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *