Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Metrobatam, Semarang – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara. Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung sejak bebas menjalani masa hukuman.

“Mencabut hak terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/7).

Vonis pencabutan hak politik ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik Kurniawan sebelumnya dituntut pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik selama lima tahun.

Taufik Kurniawan juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima imbalan dengan total Rp4,85 miliar itu.

Imbalan sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

“Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa,” katanya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *