ICW Dorong KY-Bawas MA Periksa Hakim Kasasi Syafruddin Temenggung

Metrobatam, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dibebaskannya terdakwa kasus korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, oleh Mahkamah Agung (MA). ICW meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang mengadili kasasi.

“Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, hakim tersebut harus dijatuhi hukuman,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan kasus BLBI. Ada dua tersangka yang belum disidangkan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun,” ucap Kurnia.

Bacaan Lainnya

ICW melihat putusan MA akan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Apalagi, pada tingkat peradilan sebelumnya, Syafruddin Temenggung divonis bersalah.

“Padahal pada pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” ucap Kurnia.

Bagi ICW, kasus Syafruddin Temenggung sudah tepat masuk tindak pidana korupsi, bukan perdata seperti yang dinilai dan diyakini oleh salah satu hakim MA.

“Langkah KPK yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat. Ini dikarenakan adanya mens rea dari Nursalim ketika menjaminkan aset yang seolah-olah bernilai sesuai dengan perjanjian master of settlement acquisition agreement (MSAA) akan tetapi di kemudian hari ternyata ditemukan bermasalah. Logika pihak-pihak yang selalu menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA pihak yang memiliki utang tidak mampu untuk melunasinya, bukan justru mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding,” ucap Kurnia.

Sebelumnya, Syafruddin Temenggung dilepaskan dalam putusan kasasi. Tapi putusan tidak bulat karena adanya dissenting opinion. Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk dalam hukum. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *