JK Akui Rizieq Punya Kendala Pulang Meski Pemerintah Terbuka

Metrobatam, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa pemerintah tak pernah melarang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia. Pemerintah, katanya, selalu terbuka jika Rizieq memang ingin kembali.

“Habib Riziq sebenarnya tidak dilarang pulang. Cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang, ya pemerintah terbuka saja,” ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

JK membantah bahwa kendala itu berasal dari pemerintah. Ia juga menampik kendala itu terkait sejumlah kasus pidana yang menjerat Rizieq di Indonesia. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan kepolisian.

“Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurut JK, Rizieq dapat kembali kapan pun ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tak berhak melarang siapa pun warga negara Indonesia yang ingin kembali.

“Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke tanah air. Enggak ada. Enggak boleh. Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal,” ucapnya.

“Apalagi ulama seperti itu. Mana bisa dicekal langsung,” imbuh JK.

Gerindra sebelumnya mensyaratkan rekonsiliasi dari Prabowo kepada Jokowi adalah pemulangan Rizieq ke Indonesia.

Habib Rizieq Overstay

Sementara itu Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan Habib Rizieq berstatus overstay di Arab Saudi. Sugito menyatakan pihaknya siap membayar denda overstay namun Habib Rizieq terkesan dibiarkan.

“Kalau memang dia overstay, silakan dideportasi saja. Nanti dendanya kita akan bayar. Kalau memang betul overstay. Dari situ, Habib Rizieq bilang ‘memang overstay’. Yaudah, dipulangkan saja. Nanti denda kita yang bayar,” kata Sugito saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).

Padahal jika ada orang yang ketahuan overstay di Saudi, kata dia, biasanya otoritas setempat akan menahan. Selanjutnya orang yang overstay akan dibolehkan pulang ke negara asal setelah membayar denda.

Kondisi ini tidak dialami Rizieq. Sugito menyebut kliennya justru terkesan dibiarkan saja meski sudah overstay.

“Kok sepertinya terkesan didiamkan dan dibiarkan. Jadi perlu diketahui, overstay bukan karena Habib ya. Pada waktu beliau belum overstay di luar negeri, tidak bisa pergi keluar karena alasan permintaan institusi tertentu di Indonesia,” tuturnya.

Dia mengatakan sebelum status tinggal Rizieq habis, kliennya sudah mencoba tiga kali keluar negeri. Dia menyinggung saat Rizieq tak dibolehkan ke Malaysia untuk menjalani sidang doktoral.

“Dia belum overstay, lalu mau pergi ke Malaysia, loh kok dicekal? Padahal belum overstay, ada apa ini? Nah mau berangkat lagi, akhirnya overstay setelah 3 kali percobaan. Jadi yang menyebabkan overstay bukan Habib Rizieq tapi pada waktu itu ada pihak di Indonesia yang menyebabkan overstay,” kata dia.

Dia mengatakan pihak yang mencekal merupakan institusi dari Indonesia. Sugito mengaku mendapat informasi ini dari pihak Saudi.

Sugito mengatakan Rizieq punya keinginan kembali ke Indonesia dan menyelesaikan disertasinya di Malaysia. Dia mengatakan akan membahas bersama Rizieq soal langkah-langkah untuk bisa pulang ke Indonesia.

Eks Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut ada portal yang menghalangi Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan apa sebetulnya ‘portal’ penghalang itu.

“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang,” kata Maftuh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7).

Maftuh mengatakan persoalan pembayaran denda ini merupakan prosedur yang lumrah bagi seseorang yang overstay. Ada puluhan WNI lainnya yang overstay. Ada skema ‘pulang gratis’ yaitu menunggu program Amnesti Massal dari Kerajaan Arab Saudi. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *