Jokowi: Kasus Novel Jangan Sedikit-sedikit ke Saya, Tugas Kapolri Apa?

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi target kepada tim teknis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selama 3 bulan. Ia akan mengevaluasi setelahnya.

“Saya beri waktu 3 bulan, akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?” ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7/2019).

Tim teknis merupakan tindak lanjut setelah Tim Pencari Fakta (TPF) memberikan temuan-temuan terkait kasus Novel. KPK menyatakan kekecewaannya terhadap TPF karena belum mengungkap pelaku teror Novel.

Menanggapi hal itu, menurut Jokowi, kasus ini tidaklah mudah diusut. “Ini bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu,” kata Jokowi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, TPF kasus Novel mengatakan pihaknya menemukan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel dengan penggunaan kewenangan berlebihan.

“TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban,” kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Namun, mereka belum menyebut siapa pelaku serangan terhadap Novel. TPF meminta Polri membentuk tim untuk mencari tiga orang tidak kenal yang diduga datang ke rumah Novel ataupun masjid yang berada di dekat rumah Novel sebelum kejadian.

Bentuk Komando Operasi Khusus

Sementara dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (19/7/2019) Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lewat Perpres ini, pemerintah memandang perlunya dibentuk Komando Operasi Khusus TNI dari matra darat (AD), laut (AL), dan udara (AU).

Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Pertimbangan pemerintah merevisi Perpres adalah dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:

a. unsur pimpinan: Panglima TNI.

b. unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

c. unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Badan Pelaksana Pusat: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI; 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan Presiden; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7. Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Polisi Militer TNI; 10. Badan Perbekalan TNI; 11. Pusat Pembinaan Mental TNI; 12. Pusat Keuangan TNI; 13. Pusat Sejarah TNI; 14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; 16. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI; 18.Pusat Kerjasama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; 23. Satuan Siber TNI; dan 24. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut Militer; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

“Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres.

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.

Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *