Kasus Bapak Perkosa Anak Selama 13 Tahun, Pelaku: Saya Menyesal

Metrobatam, Pasuruan – DJ (49) mengaku dua kali memperkosa anak kandungnya. Ia juga mencabuli darah dagingnya itu berulang kali.

Polsek Bangil, Polres Pasuruan, akhirnya mengekspos tersangka ke hadapan media setelah diamankan pada 5 Juli lalu. Tersangka gugup tak kuasa menahan malu saat kamera wartawan menyorotnya. Ia meminta selembar kertas untuk menutupi wajahnya.

“Saya melakukannya dua kali, pak,” kata buruh tani ini sambil menutupi mukanya dengan selembar kertas, Jumat (12/7/2019).

Selain memperkosa, tersangka juga mengaku mencabuli anaknya berkali-kali. Pencabulan yang diakuinya dengan menciumi dan meremas buah dada korban.

Bacaan Lainnya

“Iya berkali-kali,” ungkapnya lirih.

Mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik, tersangka menangis. Dari balik selembar kerta putih, ia sesenggukan.

“Saya menyesal pak,” ujarnya.

Meski tersangka mengaku dua kali memperkosa anaknya selama 13 tahun, polisi akan terus melakukan pendalaman. Polisi masih menunggu keterangan tambahan dari korban yang saat ini masih dalam kondisi trauma berat.

“Korban saat ini trauma berat badannya kurus. Sekarang di rumahnya,” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak.

Kasus ini terkuak saat korban yang sudah tak kuasa menahan beban berniat kabur dari rumah dengan membawa sejumlah pakaian, 5 Juli lalu. Saat hendak kabur seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Dari situ korban menceritakan semua yang dialaminya selama 13 tahun.

Cerita korban yang memilukan memantik kemarahan warga. Spontan warga berniat ‘menghukum’ tersangka. Namun aksi massa berhasil dicegah aparat kelurahan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Tersangka terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *