Kemendagri Belum Tentu Teken SKT FPI Meski Syarat Lengkap

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum tentu memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin ormas Front Pembela Islam (FPI) meski telah memenuhi persyaratan administrasi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan untuk memutuskan perpanjangan izin ormas FPI.

“Secara administrasi mungkin iya [lengkap], tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu dilihat,” kata Soedarmo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/7).

Soedarmo mengatakan Kemendagri sangat mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat. Terlebih ada sebuah petisi yang menolak perpanjangan izin ormas FPI beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kemendagri telah mengembalikan pengajuan perpanjangan dari FPI minggu lalu. Soedarmo menyebut FPI belum melengkapi sepuluh dari 20 syarat, termasuk AD/ART yang belum ditandatangani pengurus FPI.

Ia berujar Kemendagri tak akan membatasi waktu untuk FPI memperpanjang izin itu. Soedarmo juga tak bisa memastikan kapan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut memperbaiki permohonan perpanjangan izin.

“Enggak tahu, tanya dia dong karena enggak ada batasnya. Tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau kapan, kita kan nunggu saja prinsipnya,” ujar dia.

Sebelumnya, izin ormas atau SKT FPI habis pada 20 Juni 2019. Hal itu disusul petisi membubarkan FPI yang tayang di situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5).

Syarat yang Belum Dipenuhi FPI

Kemendagri belum memberikan izin baru untuk ormas FPI karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi. Syarat itu terdiri dari rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART.

“Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” jelas Soedarmo.

Soedarmo menjelaskan, selain rekomendasi Kemenag, FPI belum menandatangani AD/ART. Berkas yang sempat diserahkan ke Kemendagri kini dikembalikan ke FPI.

“Kemudian kita lihat AD/ART-nya itu belum juga ditandatangani oleh pengurus-pengurusnya itu, berarti kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya itu kita kembalikan untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Selain itu, FPI tersandung masalah sekretariat. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu juga belum mengantongi sejumlah surat pernyataan lainnya.

“Kemudian kalau tidak salah masalah sekretariat, surat kesanggupan untuk melaporkan setiap kegiatan juga belum dibuat, surat pernyataan yang tidak ada konflik internal juga, termasuk pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan yang lain, itu kan harus ada tapi itu belum ada,” paparnya.

Dia menambahkan Kemendagri tak memberi batas waktu kepada FPI untuk melengkapi syarat yang kurang. Namun, jika syarat tak dilengkapi, FPI tak bisa mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

“Bahwa sesuai keputusan MK, ormas itu kan bisa terdaftar dan tidak terdaftar. Bedanya kalau terdaftar itu dapat pelayanan dari pemerintah, kalau yang tidak terdaftar itu tidak mendapatkan pelayanan. Bedanya karena FPI ini belum punya SKT, artinya belum bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah,” tutur Soedarmo.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan syarat perpanjangan izin FPI masih ditelaah. Tjahjo menyebut ada 10 syarat yang belum dilengkapi FPI.

“(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan syarat yang belum dilengkapi tinggal 2. Salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan, Selasa (16/7). (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *