KPU Jabar: Caleg Belum Serahkan LHKPN Tak Diusulkan Dilantik

Metrobatam, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat baru menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg-caleg berpotensi terpilih dari tujuh parpol. Penyerahan LHKPN maksimal tujuh hari setelah penetapan.

Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan sejauh ini baru parpol PKB, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PPP, PDIP, dan Golkar. Penyerahan LHKPN bisa diserahkan sebelum penetapan caleg terpilih.

“7 parpol itu sudah lengkap LHKPN potensi calon yang jadi. Lebih cepat lebih baik,” kata Endun saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Ia menuturkan penetapan caleg-caleg baru dilakukan setelah putusan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, ada dua sengketa yang bergulir yaitu Dapil 1 dari PSI dan Dapil 9 untuk Demokrat.

Bacaan Lainnya

“Penetapan (caleg) setelah putusan MK 9 Agustus khusus sengketa DPRD Jabar. Seminggu setelahnya baru penetapan,” ujar Endun.

Ia menegaskan caleg-caleg yang tak kunjung menyerahkan LHKPN maksimal setelah tujuh hari penetapan, tidak akan diusulkan dilantik. Sehingga, ia mengingatkan parpol untuk mengingatkan calegnya.

“Tentu ada konsekuensinya. Tidak akan diusulkan dilantik nantinya,” ucap Endun menegaskan.

Sekadar diketahui, ada 16 parpol yang menjadi peserta pemilu 2019. Namun, hanya beberapa parpol yang mendapat kursi di DPRD Jabar periode 2019-2024. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *