Melihat Iwan, Penderita Gangguan Jiwa karena Kecanduan Game

IS, pasien sakit jiwa karena kecanduan game. (Foto :VIVA.co.id/Dani

Metrobatam.com, Jakarta – Iwan Setiawan, pria kelahiran Tasikmalaya 1987, harus masuk pengobatan gangguan jiwa di Yayasan Jamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi. Sejak dua bulan kedatangannya, Iwan diduga mengalami gangguan kejiwaan karena kecanduan game.

Saat datang di yayasan, kondisi fisik Iwan terlihat kurus dan kumal. Bahkan, berat badannya hanya 23 kilogram.

Selain tubuhnya kurus, jari tangannya bergerak terus layaknya bermain telepon genggam miliknya. Jari-jarinya seolah tak bisa lepas dengan ponsel yang kerap dibawanya. Dia diantar oleh LSM Gerak Cepat yang fokus soal gangguan jiwa.

Pihak yayasan menyatakan, saraf Iwan sudah kesakitan. Tak salah kalau Iwan sekarang terus mendapat terapi. Misalnya jari-jari Iwan sekarang kerap diberi beban 2 sampai 3 kilogram tiap hari.

Bacaan Lainnya

Beban itu ditujukan untuk melatih Iwan agar bisa melakukan senam jari. Maklum selama ini jari Iwan terbiasa seolah-olah memainkan game melalui ponsel.

Dibandingkan saat baru datang ke yayasan dengan sekarang, kondisi Iwan sudah mendingan.

“Iwan datang sekitar bulan April 2019. Kondisi mentalnya cukup lumayan parah. Sekarang sudah kita terapi dan berikan obat. Termasuk pendidikan agama,” kata Pendiri Yayasan Zamrud, Hartono, Sabtu 20 Juli 2019.

Iwan datang dengan wajah lesu. Dia seolah menjadi orang yang pasif. Tidak banyak bicara bahkan tidak pernah menanggapi obrolan orang lain.

“Malah kalau jam tidur aja susah. Biasanya kalau tidur maunya dijagain,” kata Hartono.

Pihak keluarga, kata Hartono, kerap mendatangi Iwan setiap dua pekan sekali. Selama kedatangannya, pihak keluarga senang karena banyak perubahan. Mulai dari segi fisik sampai adanya perubahan mental Iwan.

Saat ini, Iwan masih menjalani perawatan di Yayasan Zamrud. Dia ditempatkan di ruang bawah bersama pasien lainnya.

(Mb/Viva.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *