MenPAN soal Jabatan Fungsional TNI: Banyak Posisi Dibutuhkan

Metrobatam, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyebut banyak jabatan fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibutuhkan untuk sejumlah pos di kementerian dan lembaga.

“Cukup banyak sih sebenarnya itu TNI dan Polri, cukup banyak jabatan fungsional yang dibutuhkan. Memang selama ini belum pernah ada jabatan itu,” ujar Syafruddin ketika ditemui di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jalan Jenggala, Senin (1/7).

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI dan berlaku pada tanggal diundangkan yakni 17 Juni 2019.

Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.

Bacaan Lainnya

“Kategori jabatan fungsional TNI, menurut Perpres, terdiri atas; a. Jabatan fungsional keahlian; dan b. Jabatan fungsional keterampilan,” mengutip pemberitaan yang diunggah di website Setkab, Jumat (28/6).

Terkait dengan jabatan fungsional TNI, sebagaimana dimaksud dalam Perpres 37 nomor 2019 terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk fungsional keterampilan, terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Untuk mekanisme pengangkatannya, personel yang hendak menduduki jabatan fungsional harus memenuhi beberapa syarat yakni lulus uji kompetensi, pernah mengikuti pendidikan pengembangan umum/ spesialis, hingga memiliki pengalaman tugas sesuai dengan kompetensinya.

Khusus untuk prajurit TNI dalam jabatan fungsional ahli utama, Perpres menyebut ditetapkan Presiden. Sedangkan, ahli madya hingga pertama ditetapkan Panglima TNI.

Sementara itu, untuk prajurit TNI dalam jabatan fungsional penyelia hingga pemula ditetapkan Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.

Syafruddin enggan membeberkan bagaimana mekanisme kerja dan siapa saja pihak yang akan berperan dalam menguji kompetensi para personel.

“Ya, nanti saya, saya belum. Nanti dari Kemenhan,” ujar mantan Wakapolri tersebut.

Lebih lanjut, pejabat fungsional mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *