Metrobatam, Jakarta – Perkawinan sedarah dilakukan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perkawinan sedarah seperti yang dilakukan warga Bulukumba itu haram.
“Ya haram itu, nggak boleh, harus dibatalkan!” kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
MUI juga menyoroti soal penghulu yang menikahkan pasangan ‘terlarang’ itu. Yunahar mempersoalkan legalitas penghulu tersebut.
“Penghulu yang nggak ngerti itu, adik-kakak masa dinikahin. Penghulu beneran apa bukan itu?” ujar Yunahar.
Sebelumnya diberitakan, Ansar (32) nekat membawa kabur adik bungsunya, Fitriani (20), ke Kalimantan. Di sana, kakak-adik asal Bulukumba ini menikah secara diam-diam dan sempat disaksikan oleh sepupunya, bernama Samparaja.
Tidak hanya itu, Fitriani dikabarkan telah hamil 4 bulan saat menikah dengan kakak kandungnya sendiri.
Mirisnya, Ansar sendiri sudah memiliki istri bernama Herfina. Tak terima dengan kelakuan Ansar, Herfina melaporkan suaminya ke polisi atas tuduhan perzinaan.
“Iya, telah kami telah terima laporan dari istri pria bernama Ansar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinaan,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/7). (mb/detik)