Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Gugat Gerindra, Ini Tuntutannya

Metrobatam, Jakarta – Empat belas caleg Gerindra menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Para caleg, yakni Mulan Jameela hingga keponakan Prabowo Subianto, R Saraswati Djojohadikusumo, meminta agar Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR.

Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat dan KPU sebagai turut tergugat.

“Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara,” demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom, Selasa (16/7/2019).

Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI yakni R Wulansari alias Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya pada Gerindra, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapatkan penghargaan dari Tergugat I yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.

Bacaan Lainnya

Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.

“Bahwa karena pentingnya posisi kader, maka Pasal 15 ayat (4) secara tegas mengatur jika kader Partai Gerindra dipersiapkan menjadi Anggota DPRD/DPR Republik Indonesia,” demikian penjelasan soal pokok perkara gugatan.

Pemohon mendasarkan gugatannya dengan dasar Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Bahwa setelah pemungutan suara, kemudian dapat diketahui jika suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja jauh lebih besar daripada Pemilih yang memilih langsung Calon Anggota Legislatif. Jika dihitung dengan sistem penghitungan suara Sainte Lague maka tidak ada satupun calon anggota legislatif Partai Gerindra yang bisa mendapatkan kursi tanpa adanya suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja,” kata pemohon gugatan.

Terkait dapil Mulan Jameela, suara tertinggi caleg yakni 181.435. Sedangkan suara Gerindra saja yaitu 206.944. Menurut pemohon, tanpa adanya suara partai saja, maka Gerindra tidak mendapatkan kursi di Dapil tersebut.

“Sehingga dengan demikian sangatlah wajar jika Partai Gerindra memiliki kewenangan absolut untuk menentukan caleg mana yang ditetapkan sebagai caleg terpilih,” kata pemohon. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *